Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Ke Malaysia

TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Ke Malaysia
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Gabungan Detasemen Intelijen dan Satgas Bais TNI jajaran Kodam Iskandar Muda berhasil mengungkap jaringan sindikat perdagangan manusia, warga Rohingya dari Aceh ke Malaysia.

Seorang terduga sindikat trafficking imigran Etnis Rohingya, MN, 31, warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. MN ditangkap di rumahnya sedang bersembunyi di bawah tempat tidur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TNI Bongkar Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Ke Malaysia

IKLAN

Hal itu terungkap dalam konferensi pers, jaringan illegal trafficking etnis Rohingya di Kodam IM, Jum’at (27/01). Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal, S.I.P., M.Si. mengatakan, pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat Aceh Tamiang, pada Rabu kemarin, sekitar pukul 19.00.

“Hasil pemeriksaan keterangan yang disampaikan oleh tersangka MN, diperoleh informasi bahwa para imigran etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” ujar Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe saat Konferensi Pers pengungkapan jaringan illegal trafficking etnis Rohingya di Kodam IM.

Kata Aulia, pada akhir Desember 2022 lalu MN dan HD dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed boat dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit Malaysia atau berkisar Rp5,2 juta. “Kemudian pada 30 Desember 22 MN dan sang istri berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan keesokan harinya langsung berangkat menuju ke Aceh Tamiang,” ujarnya.

Setiba di Aceh Tamiang, MN lalu dihubungi D (DPO) yang merupakan agen Rohingya di Tanjung Balai. Tujuannya untuk menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan senilai Rp1 juta per orang. “Keduanya juga diberikan biaya kendaraan Rp7 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan, pada 4 Januari 2023 tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa MN ke rumahnya. Setelah itu, MN menghubungi seseorang yang bertugas untuk mencari kendaraan guna mengantarkan tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai agar dibawa ke rumah kontrakan D. “Saat di rumah kontrakan D, terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut,” katanya.

Setelah beberapa hari berada di Tanjung Balai, MN kemudian kembali lagi ke Aceh Tamiang. Lalu pada 13 Januari 2023 MN kembali menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari. Lalu dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan H (DPO) seseorang yang merupakan anggota sindikat itu juga. “H kemudian menyerahkan dana senilai Rp19 juta, serta juga mentransfer dana Rp21 juta kepada A (DPO) di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.

Dari rumah mertua MN di Aceh Tamiang, petugas mengamankan barang bukti enam handphone, buku tabungan Bank BNI, 2 buah kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 NPWP, uang tunai Rp130 ribu, dan 2 dompet.

Petugas juga turut mengamankan satu lembar uang Negara India sebesar 2 Rupee, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Negara Malaysia, 1 pasport Malaysia, dan 1 kertas pegadaian Kota Kualasimpang.

“Saat ini MN telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” pungkasnya.(b08)

.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE