Breaking News
Memuat breaking news...

TPP ASN Aceh Besar Sudah Dibayarkan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 April 2026 - 4.58 PM WIB
TPP ASN Aceh Besar Sudah Dibayarkan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) disampaikan bahwa TPP ASN Aceh Besar telah dibayarkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPKD Aceh Besar, Arifin, SHi, MSi, menyampaikan TPP ASN sudah dibayarkan, hanya saja tergantung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah mengusulkan atau belum.

“Alhamdulillah, TPP ASN Aceh Besar saat ini sudah kami bayarkan. Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Sebagian ASN sudah menerima TPP. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Arifin dalam keterangannya Jumat (17/4/2026).

Menurut Arifin, pihaknya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pembayaran. Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk dalam hal penyaluran hak-hak ASN.

“Kami memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifin memastikan pemerintah daerah selalu berupaya transparan dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan hak pegawai. “Kami berharap ASN dapat terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemerintah Daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak ASN,” pesannya. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement