SIMEULUE (Waspada): Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko Jumat (5/5) melakukan konferensi pers kasus Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia, di joglo Mapolres setempat.
Konferensi pers kasus RJBM usai pemaparan kasus 8 tersangka pengebom ikan yang ditangkap di perairan Simeulue sekitar sebulan lalu.
AKBP Jatmiko didampingi Kasat Reskrimnya Ipda T. Maiyudi mengatakan RJBM ditangkap karena melakukan penganiayaan berat terhadap Edy Roni hingga 50 jahitan.
Peristiwa penganiayaan oleh tersangka terhadap Edy Roni dimuat media lokal, nasional bahkan internasional.
Adapun kronologi peristiwa, terjadi pada Kamis (27/4) pagi sekitar pukul 01:00 WIB di dekat sebuah warung kopi milik Ma’nasa di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
Warung Kopi Ma’nasa tak jauh juga dari lokasi Moon Beach tempat RJBM menginap dan meminum minuman beralkohol.
Minuman Vodka itu menurut tersangka yang diterjemahkan oleh Kapolres, pemberian teman tersangka dan dibawa tersangka dari Melbourne-Australia.
Katanya, RJBM minum Vodka usai melakukan surfing, kemudian dia ke darat dan ke dalam kamarnya lalu meminum alkohol itu.
RJBM yang mengaku seorang atheis itu, kala itu hilang kesadaran, tidak menjadi dirinya yang sebenarnya, Ia bertelanjang bulat, mengamuk dan memukul security.
Lalu tersangka RJBM lari keluar resort menuju jalan raya dan memukul siapa saja yang lewat. Sejurus kemudian, RJBM jumpa korban Edi Roni dan tanpa diyana tiba-tiba tersangka memukul korban hingga terjatuh.
Kemudian tersangka RJBM yang mengaku berprofesi sebagai salah seorang buruh bangunan di negaranya menghempaskan sepeda motor yang ada di dekat korban.
Lalu RJBM menindihkan sepeda motor tadi ke tubuh korban, mengenai kaki kanan korban, hingga luka sobek di bagian bawah mata kaki, 50 jahitan.
Polres Simeulue mendapatkan infowaktu itu langsung bergerak cepat, tapi penuh hati-hati karena menyangkut warga asing.
Hasilnya, Kapolres mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti dari kejadian itu.
Pada konferensi pers Kapolres menunjukkan 1 lembar hasil visum et repertum atas nama Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Simeulue.

Kemudian dan 1 botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian di ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
RJBM sendiri yang diberi kesempatan oleh Kapolres untuk diwawancarai wartawan saat akhir konferensi pers, meminta maaf kepada korban, keluarga korban, masyarakat Simeulue dan Indonesia serta Australia.
RJBM juga mengaku menyesal dan ingin berdamai. Pernyataan RJBM juga dikuatkan penasihat hukum yang ditunjuk Polres Simeulue Idris SH.
Keluarga RJBM kata Idris, sudah memberikan uang perobatan kepada korban dan biaya hidup bagi keluarga korban sebesar kurang lebih sudah Rp50 juta.
Katanya, pihak perwakilan keluarga korban memang juga membuka ruang untuk damai, namun meminta uang senilai Rp600 juta.
Khusus wacana damai Kapolres Simeulue mengatakan pihaknya tidak menghalangi dan juga tidak menganjurkan jika kedua belah pihak ingin hal tersebut, tidak masalah bagi Polres.
Akan tetapi kata Kapolres, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh RJBM telah dilimpahkan ke JPU. “Kemarin berkas perkaranya, tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masih menunggu penelitian oleh JPU. Saya pikir jika berdamai nanti di kejaksaan,” jelas Kapolres.
Disoal apakah perbuatan tersangka RJBM termasuk penganiayaan berat, Kapolres mengatakan sesuai dengan KUHP yang digolongkan penganiayaan berat apabila dalam tiga hari luka atau sakit masih ada.
Nota Dinas (ND) Direktur Rumah Sakit Umum Simeulue, Nadir Fuadi yang dikonfirmasi Waspada Sabtu (6/5) menerangkan bahwa pasien korban kekerasan WNA berinisial RJBM yang bernama Edy Roni sudah dirujuk dari rumah sakit itu ke Banda Aceh.
“Sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Meuraxa Banda Aceh. Diberangkatkan hari pertama usai lebaran Ferry dari Simeulue tujuan Calang,” jawab Nadir Fuadi.
Lebih lanjut di soal apakah biaya perobatan Edy Roni selama di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue ditanggung melalui BPJS, “Tidak. Dibayar oleh pihak resort Moon Beach,” pungkasnya lagi. (b26)