Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Wartawan Kota Lhokseumawe Dan Kabupaten Aceh Utara Ikuti Media Gathering Di Takengon

Kecil Besar
14px

TAKENGON (Waspada): Untuk meningkatkan kualitas ilmu jurnalistik dan menambah pengetahuan tentang produksi pupuk oleh PT PIM, para wartawan wilayah liputan Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan Media Garthering yang diselenggarakan di Hotel Parkside Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (30/3).

Puluhan wartawan dari berbagai organisasi itu akan mengikuti kegiatan tersebut hingga, Kamis (31/3) mendatang dengan menghadirkan pemateri yang handal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wartawan Kota Lhokseumawe Dan Kabupaten Aceh Utara Ikuti Media Gathering Di Takengon

IKLAN

Antara lain Ketua Umum PWI Aceh, Nasir, Manager Humas PT PIM, Nasrun dan Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Prof Nasrul A Rahman ahli tehnik kimia dari Unsyiah.

Pada kesempatan itu, wartawan disuguhi video sepak terjang PT PIM dalam memproduksi dan mendistribusi jumlah kapasitas pupuk untuk kebutuhan masyarakat petani di Indonesia.
Manager Humas PT PIM Nasrun mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempererat hubungan silahturahmi dengan para wartawan. Sekaligus menambah pengetahuan tentang kinerja PT PIM dalam produksi pupuk dan meningkatkan pengetahuan ilmu jurnalistiknya.

“Hal ini perlu kita lakukan agar penyampaian informasi kepada masyarakat tepat sasaran tanpa ada kesalahan atau kekeliruan. Karena media massa berperan besar dalam menyebarkan informasi penting kepada masyarakat,” tuturnya.

Ketua Umum PWI Aceh, Nasir mengatakan dalam pertemuan itu dirinya memaparkan tentang strategi menghindari konflik di lapangan.

Sehingga dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, para wartawan harus lebih profesional dan mengutamakan etika jurnalistik.

Namun selaku manusia biasa, tetap saja wartawan pun tidak luput dari kesalahan. Sehingga bila terdapat berita yang keliru atau salah maka hal itu harus segera diralat, diperbaiki atau dihapus agar tidak merugikan orang lain dan Nara sumber.

Apalagi, wartawan juga tidak kebal hukum hingga perlu bekerja dengan profesional untuk menghindari kesalahan dalam menulis berita.

Sedangkan untuk kebutuhan konfirmasi berita atau meliput dalam lingkungan industri, karena hal itu sangat tergantung pada cara wartawan membina hubungannya dengan nara sumber. Termasuk juga perlu memperhatikan akan bahaya berada dalam lingkungan industri pabrik.

Nasir menegaskan dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang wartawan tentu terikat dengan berbagai aturan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI (juga asosiasi lain), dan tentu saja melekat aturan perusahaan tempat seseorang bekerja.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang manjadi “Kitab Suci” wartawan (terdiri 10 bab 21 pasal) harus dibaca terus agar bisa ingat di luar kepala.

Nasir berharap PT PIM dapat memberi ruang gerak bagi para wartawan yang meliput kegiatan dalam lingkungan pabrik atau kesempatan sesaat untuk melengkapi data menulis beritanya. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE