KUTACANE (Waspada): Menyikapi meningkatnya kasus kebakaran di Aceh Tenggara dalam sebulan terakhir, Bupati HM Salim Fakhry menerbitkan Surat Edaran Himbauan Waspada dan Antisipasi Bahaya Kebakaran Nomor: 360/305/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Surat edaran tersebut berisi delapan poin imbauan penting bagi masyarakat.
Bupati mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik dan peralatan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan api. Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap gedung dan rumah warga juga diwajibkan.
“Surat edaran ini penting untuk antisipasi dini guna meminimalisir korban jiwa dan harta benda,” ujar Bupati Salim Fakhry kepada Waspada.id, Kamis (12/6).
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan langkah-langkah pencegahan kebakaran.(cseh)