Scroll Untuk Membaca

Aceh

WH Gerebek Warung Karaoke

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, menggerebek sebuah warung karaoke yang sedang berpesta ria sembari menikmati minuman keras (khamar) jenis tuak di Pasar Langsa Baro, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Rabu (1/6) malam.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, MH, melalui Danton WH, Hery Iswadi, kepada wartawan, Kamis (2/6), membenarkan kejadian tersebut dan berdasarkan informasi masyarakat ada tempat karaoke terbuka di Pasar Langsa Baro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

WH Gerebek Warung Karaoke

IKLAN
WH Gerebek Warung Karaoke
Tampak satu regu WH Kota Langsa saat menggerebek sebuah warung karaoke yang diduga ada yang mengkomsumsi minuman keras (khamar) jenis tuak di Pasar Langsa Baro, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Rabu (1/6) malam. Waspada/Ist

Hal lain katanya, di tempat itu juga sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh dan tempat tersebut membuat resah warga sekitarnya.

“Atas laporan itu satu regu personil WH bergerak ke lokasi guna memastikan laporan masyarakat tersebut,”ungkapnya

Lalu malam itu juga dengan beranggotakan satu regu WH Kota Langsa tiba di lokasi dan ketika personil WH mau masuk ke pasar keburu ketahuan oleh orang yang berada di warung tersebut dan berlarian menyelamatkan diri melalui pintu belakang.

“Sebagian pengunjung karaoke memilih kabur dari lokasi, dan saat petugas WH memeriksa lokasi dan di temukan satu bungkus plastik berisikan air tuak,” jelas Heri.

WH Gerebek Warung Karaoke

Dikarena pelaku yang meminum tuak sudah menghilang, maka WH mendata seluruh pengelola tempat karaoke tersebut guna untuk tindak lanjut perkara yang sangat meresahkan masyarakat.

“Warga sekitar meminta pihak WH bertindak dengan tegas serta menginkan agar tempat karaoke itu ditutup karena diduga sering terjadi pelanggaran Qanun Aceh,” demikian kata Heri. (crp).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE