BLANGPIDIE (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, agar mengusut dugaan penyerobotan lahan Negara, di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), di kawasan Kecamatan Babah Rot.
Kepala Perwakilan YARA Abdya dan Aceh Selatan Suhaimi N SH, Senin sore (29/5) lalu, meminta penyidik kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyerobotan lahan, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Semy, demikian pria ini biasa disapa, hasil investigasi tim YARA diketahui, lahan seluas 2.668, 82 hektare (ha), yang telah di lepas oleh HGU PT CA, terdapat sejumlah oknum-oknum yang sudah menggarap lahan tersebut. “Untuk itu, YARA dengan ini menyampaikan bahwa, terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babah Rot,” ungkapnya.
Lahan tersebut lanjutnya, berupa lahan negara yang dilepaskan oleh PT CA seluas 2.668, 82 ha sejak tahun 2016 lalu. “Kami juga dapat informasi bahwa, lahan tersebut telah diserobot oleh oknum tertentu,” sebutnya.
Sesuai surat yang diantarkan langsung ke kantor Kejari Abdya itu, Semy menyampaikan kepada Kejari Abdya, bahwa oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara juga perlu di usut oleh kejaksaan, sebagai mana yang telah di lakukan terhadap PT CA, oleh penyidik Kejari Abdya beberapa waktu lalu.
Karena, dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari Abdya di PT CA adalah, penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut, secara tanpa izin diatas tanah Negara, yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Suhaimi menyebutkan, demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan, YARA meminta Kepala Kejari Abdya untuk dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668, 82 hektare tersebut, yang oleh penyerobotnya dengan melakukan perbuatan mencari keuntungn dari pengolahan dan hasil dari lahan tersebut, secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 2.668, 82 hektare, yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara. ” Kami menunggu tindak lanjut dari Kejari Abdya selama satu minggu, sejak surat yang disampaikan ini,” pungkasnya.(b21)