18 Oktober Wajib Halal Berlaku, BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

JAKARTA (Waspada.id): Kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pelaksanaannya tidak akan dilakukan dengan cara represif, termasuk sweeping terhadap pelaku usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pemerintah akan mengedepankan komunikasi, pendampingan, dan pemberian ruang bagi pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," kata Haikal Hasan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal bukan sekadar kewajiban administratif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Karena itu, pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir. Pemerintah, kata Haikal, tetap membuka ruang dan waktu bagi mereka untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap," ujarnya.
Haikal juga menegaskan pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal ditujukan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan atas kehalalan produk.
"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," tegas Haikal.
Ia menilai prinsip tersebut penting agar implementasi Wajib Halal tidak dipahami sebagai pemaksaan terhadap seluruh pelaku usaha, melainkan sebagai mekanisme untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk.
Berbasis Data
Haikal juga menanggapi adanya permintaan dari sejumlah pihak untuk memundurkan pemberlakuan Wajib Halal. Menurutnya, pernyataan mengenai ketidaksiapan Indonesia perlu dilihat berdasarkan data yang tepat dan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.
"Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal," katanya.
Haikal menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Wajib Halal sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, serta tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha.
Jaga Toleransi dan Keberagaman
Di tengah pemberlakuan Wajib Halal, Haikal meminta seluruh pihak menjaga semangat toleransi dan keberagaman yang menjadi karakter Indonesia.
"Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting," tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, BPJPH memastikan pemberlakuan Wajib Halal tidak diarahkan untuk menciptakan keresahan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah justru menyiapkan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan secara bertahap dan sesuai kemampuan.(id11)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda