23 Triliun Rupiah Disiapkan Di APBN 2027 Untuk Gaji PPPK


JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada tahun 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu, maupun paruh waktu. Ia menekankan pentingnya mempercepat penyaluran dana ke daerah agar pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak terlambat.
Menurut Dede, kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK menjadi perhatian karena jumlah pegawai yang harus ditanggung mencapai 1,4 juta orang. Karena itu, mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah perlu diperbaiki agar ketersediaan dana untuk membayar gaji tidak terkendala.
“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede usai memimpin kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026), sebagaimana dikutip dari Parlementaria.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah keterlambatan penyaluran dana ke daerah, termasuk dana bagi hasil (DBH). Padahal, dana tersebut dibutuhkan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
Dede mengungkapkan, dirinya masih menerima keluhan masyarakat mengenai gaji dan tunjangan guru yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena dana yang dibutuhkan belum diterima daerah tepat waktu.
“Saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Keuangan agar mempercepat penyaluran DBH dan tambahan DAU. Dengan demikian, dana dapat diterima daerah lebih awal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” jelas Dede. (id10)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda