Lima Bahasa Daerah di Sumut Terancam Punah, Sofyan Tan Dorong Revitalisasi


MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Sofyan Tan, mengatakan lima bahasa daerah di Sumatera Utara (Sumut) terancam punah, sehingga membutuhkan perhatian serius dan upaya revitalisasi dari pemerintah bersama masyarakat.
“Di Sumatera Utara terdapat sekitar 10 bahasa daerah yang mendapat perlindungan. Namun, sebagian di antaranya menghadapi ancaman kepunahan, termasuk sejumlah dialek bahasa Melayu, bahasa Batak, dan bahasa Siladang,” ujarnya di acara Diseminasi Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (14/10).
Sofyan mengatakan, bahasa daerah merupakan representasi kemajemukan bangsa Indonesia. Dengan lebih dari 700 kelompok suku bangsa, Indonesia memiliki kekayaan bahasa dan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya.
Ia menjelaskan, bahasa Melayu di Sumut memiliki beragam dialek, di antaranya Panai, Sorkam, Asahan, dan Langkat. Demikian pula bahasa Batak yang memiliki variasi dialek, seperti Toba dan Angkola.
Menurutnya, perbedaan bahasa, dialek, dan cara bertutur merupakan bagian dari kekayaan budaya yang perlu dipahami dan dihargai. Karena itu, bahasa daerah yang terancam punah harus mendapat perhatian melalui program revitalisasi yang berkelanjutan.
Sofyan juga menyoroti semakin berkurangnya pembelajaran bahasa daerah di sekolah. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama dalam penyediaan tenaga pengajar serta penguatan program pelestarian bahasa bagi generasi muda.
Ia menilai, pelestarian bahasa daerah tidak hanya penting untuk menjaga identitas budaya, tetapi juga berpotensi mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemampuan memahami bahasa dan budaya setempat, lanjutnya, dapat meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata, termasuk di kawasan Danau Toba yang menjadi salah satu destinasi pariwisata prioritas nasional.
Sofyan turut mengingatkan agar perbedaan logat dan gaya komunikasi antardaerah tidak langsung dimaknai sebagai sikap kasar atau kemarahan. Perbedaan tersebut merupakan karakter budaya masyarakat yang perlu dipahami untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, Devi Luthfiah yang mewakili Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra mengatakan, pelindungan bahasa daerah tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, legislatif, pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Badan Bahasa melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra untuk membangun sinergi strategis dalam pelindungan bahasa daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan, revitalisasi, serta pewarisan bahasa dan sastra daerah kepada generasi muda.
Devi juga mengapresiasi Komisi X DPR RI atas komitmennya mengawal isu kebahasaan dan kesastraan, khususnya dalam mendukung kebijakan pelindungan bahasa daerah melalui fungsi legislasi dan pengawasan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan praktik baik dan strategi pelindungan bahasa yang adaptif dapat disebarluaskan sehingga bahasa dan sastra daerah tetap hidup serta diwariskan kepada generasi mendatang. (wsp.id)
Berita Terkait
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda