Pengajuan Insentif Dosen Bukan ASN Ma’had Aly Dibuka hingga 1 Oktober, Ini Syaratnya

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agama membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, insentif tersebut diberikan sebesar Rp1 juta per bulan bagi dosen Ma’had Aly bukan ASN yang memenuhi persyaratan.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026) seperti dirilis situs kemenag.go.id
Untuk program tersebut, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” katanya.
Cara Mengajukan
Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tahapan berikut:
Mengakses SIKAP Kemenag.
Masuk menggunakan akun dan kata sandi pendidik.
Memilih menu Pengajuan Bantuan.
Memilih tahun 2026.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Mengajukan permohonan.
Basnang meminta dosen yang mengajukan bantuan mencermati seluruh ketentuan dan memastikan data serta dokumen yang disampaikan lengkap dan benar.
“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Syarat Penerima Insentif
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dosen Ma’had Aly untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain:
1. Berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga/yayasan/Ma’had Aly.
2.Memiliki surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
3.Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
4.Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
5.Melampirkan ijazah terakhir.
6.Aktif mengajar, dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly serta mencantumkan mata kuliah yang diampu.
7.Terdaftar dalam EMIS dan telah melakukan BAP/Berita Acara Pendataan.
8.Tidak menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
9.Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
10.Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf/buku yang terakreditasi atau ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan dengan ISBN, atau artikel yang telah tersubmit pada jurnal terakreditasi.
Penerima ditetapkan melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang.
Informasi program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi pada 14 September 2026. Surat tersebut diterbitkan sehari sebelum Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren pada 15 September 2026.
Basnang meminta Kanwil Kemenag Provinsi meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN dan membantu proses pengajuan.
Ia mengingatkan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data maupun dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai persyaratan, atau masuk setelah batas waktu tidak dapat diproses.
“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya.(id11)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda