Breaking News
Memuat breaking news...

Polemik P3K 2023, Disdik Batubara Tidak Memasilitasi Pendampingan Hukum

Redaksi
Redaksi
Jumat, 26 April 2024 - 5.39 PM WIB
Polemik P3K 2023, Disdik Batubara Tidak Memasilitasi Pendampingan Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada): Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tidak ada memberikan fasilitas maupun pendampingan hukum terhadap guru hasil perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak’  (PPPK) tahun 2023.Apalagi sampai melakukan pengutipan.

"Di sini kita tidak ada memberikan fasilitas.Apakah dalam bentuk pendampingan hukum. Apalagi namanya melakukan pengutipan," tukas Plt Kapala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara Elpandi (foto) menjawab Waspada Jum'at (26/4), terkait polemik hasil P3K Kabupaten Batubara 2023 yang dikabarkan akan berlanjut ke PTUN.

Elpandi mengaku tidak mengetahui hal itu.Apalagi memasilitasi." Disini kita tidak ada memfasilitasi, jika mereka (guru P3K tahun 2023) menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik dalam hal memberikan pendampingan hukum. Apa lagi sampai melakukan dugaan pengutipan," terang lagi.

Polemik hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) di Kabupaten Batubara tahun 2023 dikabarkan ada pihak meminta pembatalan sampai akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke PTUN.(a18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement