6 Tahanan Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Rutan Medan6 Tahanan Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Rutan Medan

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam orang tahanan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, Rabu (8/7/2026).
Pemindahan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Lima tersangka laki-laki dipindahkan dari Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, sedangkan satu tersangka perempuan dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Keenamnya adalah: Juang Putra Zebua, ST, MM selaku PPK; Oberlin Kurniawan Gea, S.KM, MPH selaku KPA TA 2024; Fredy Lugim Putra Zebua, ST selaku Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. Lianus Ndruru, MM selaku Direktur PT Artek Utama; Lister Boy Lase, S.Kep., Ners selaku KPA TA 2022–2023; serta Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran. Nilai kontrak proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp38.550.850.700.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, SH, MH, menjelaskan langkah ini untuk mempersiapkan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Medan.
Khusus untuk Juang Putra Zebua, proses tahap kedua sudah dilaksanakan lebih awal pada 25 Juni 2026. Pemindahan dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dilanjutkan lewat darat dengan pengawalan ketat sesuai prosedur.
Penyidik menegaskan penanganan kasus belum selesai dan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, penyelidikan akan dilanjutkan hingga tuntas. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dengan pasal subsider Pasal 604 Jo ketentuan yang sama.(id60)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda