Agen PMI Malaysia Karantina Lima Orang di Warung Tuak Batubara

BATUBARA (Waspada.id): Lima pekerja migran Indonesia ( PMI) yang akan diseberangkan ke Malaysia, diselamatkan Unit PPA Satreskrim Polres Batubara dari warung tuak di Dusun III Desa Sumber Makmur Kec. Limapuluh Kab Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, Kamis (1/10) menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi ini Tim Satreskrim menyelidiki warung tuak milik Adidas di Dusun III Desa Sumber Makmur Kec. Lima Puluh Kab. Batubara pada Selasa (22/9).
Dilokasi itu petugas menemukan lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja secara illegal. Selanjutnya 5 orang calon PMI dan satu orang yang diduga agen turut diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari kasus ini petugas mengamankan salah seorang pemain dari agen PMI ini yakni CFR,37 warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kec. Limapuluh Kab. Batubara berperan sebagai penjemput para calon PMI di lokasi yang telah ditentukan.
CFR juga mempertemukan para calon PMI kepada agen, sebagai pencari tempat tinggal / penampungan untuk para calon PMI, menyediakan makanan sehari-hari untuk para calon PMI, serta membantu mengantarkan para calon PMI untuk pengurusan Paspor yang dilakukan oleh tersangka SS.
Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, yakni Di,51, warga Huta Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, berperan sebagai agen atau yang merekrut calon PMI, menyuruh Tersangka CFR menjemput para calon PMI untuk dipertemukan dengan tersangka Di dan menerima berkas mereka.
Fh,50, warga Perdagangan Kec. Bandar Kab. Simalungun berperan sebagai agen yang mencarikan pekerjaan untuk para calon PMI di Malaysia, mendanai para calon PMI, membawa calon PMI yang selanjutnya ikut memberangkatkan calon PMI ke Negara Malaysia.
SS, 55, Perdagangan Kec. Bandar Kab. Simalungun berperan sebagai membantu pengurusan Paspor untuk para calon PMI, menerima dana dari Fh yang selanjutnya diberikan secara cash kepada CFR untuk mengurus tempat penampungan serta makan sehari-hari calon PMI.
Dari kasus ini petugas mengamankan satu unit Handphone merek OPPO. 5 buah Buku Paspor. Satu unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna silver no BK 1466 EV.

Tersangka atas nama CFR di jerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saat ini tersangka di tahan di RTP Polres Batubara sejak tanggal 24 September 2026 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2026," ujar Binrod Situngkir.
Tersangka Di, Fh dan SS di jerat dengan Pasal yang sama yaitu Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kelima korban saat di bawa ke BP3MI untuk dikembalikan ke alamat masing-masing," terang Binrod. (Id.43)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda