Breaking News
Memuat breaking news...

Aktivitas Tambang Tanpa Izin Di Karo Dihentikan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2026 - 2.50 PM WIB
Aktivitas Tambang Tanpa Izin Di Karo Dihentikan
Tim Gabungan saat berada di lokasi pertambangan, di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo. Waspada.Id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.Id): Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumberdaya Mineral (Perindag ESDM) Dedi J.P. Harahap, mengeluarkan pernyataan. Dia memastikan kalau aktivitas pertambangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Belang, Kabupaten Karo, telah dihentikan paksa oleh tim gabungan pada Kamis (8/10). Menurut Dedi, Tim gabungan menghentikan kegiatan itu, karena aktivitas dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Berbicara kepada wartawan di Medan, Jumat (9/10), Dedi J.P. Harahap mengatakan, penghentian aktivitas pertambangan itu dilakukan atas arahan Gubsu Bobby Nasution. Dia bilang, pertambangan tanpa izin tidak bisa ditoleransi. "Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Tanpa IUP OP, aktivitasnya akan kami hentikan," katanya.

Disampaikan Dedi, pada Kamis lalu, pihaknya turun ke lapangan atas undangan Pemkab Karo, yakni terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kata Dedi, waktu itu, tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi juga turut hadir bersama Dinas PMPTSP Karo, Dinas Lingkungan Hidup Karo, Satpol PP Karo, Kecamatan Lau Belang, dan perangkat Desa Kinangkong.

Sebelum turun ke lokasi, kata Dedi, tim menggelar rapat untuk membahas tujuan undangan. Setelah itu, tim meninjau langsung lokasi yang dimaksud. ‘’Dan di lapangan, tim mendapati satu dump truk dan satu ekskavator sedang beroperasi menambang. Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas tersebut di tempat,’’ katanya.

Dedi menyebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi telah melaporkan hasil kegiatan ini sebagai bahan arahan lebih lanjut. Sedangkan Pemprovsu, kata dia, akan terus memperketat pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di luar ketentuan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pertambangan ilegal. Pengawasan akan terus kami perketat," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, disampaikan Dedi bahwa Pemprov Sumut tetap mengimbau, seluruh pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan sebelum beroperasi. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement