Breaking News
Memuat breaking news...

Audiensi Aliansi Mahasiswa Muslim, Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan

Redaksi
Redaksi
Senin, 5 Oktober 2026 - 7.18 PM WIB
Audiensi Aliansi Mahasiswa Muslim, Pemko Binjai Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan
Pemko Binjai terima audiensi Aliansi Mahasiswa Muslim Senin (5/10). Waspada.id/Sri Masanah Ginting
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (Waspada.id): Pemerintah Kota Binjai menerima audiensi perwakilan Aliansi Mahasiswa Muslim di Ruang Rapat III Pemko Binjai, Senin (5/10). Pertemuan tersebut digelar untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Audiensi dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai drg. Indra Syahfery, M.AP., M.Pd., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Binjai Bambang Azis Silalahi, S.IP., M.SP.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa yang diwakili Gary menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait transparansi dan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian PBJ Setdako Binjai, Bambang Azis Silalahi, menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka melalui sistem daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini masih berlangsung dan belum selesai.

“Proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti tender. Seluruh proses dilakukan secara daring dan saat ini masih berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, menjelaskan bahwa setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta maupun pihak terkait. Ia menyebutkan, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan pengadaan.

“Sesuai regulasi, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang, sementara Pokja memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan jawaban setelah sanggahan diterima,” ujarnya.(id25)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement