Bawa 46,6 Kg Sabu Pakai Mobil Reborn, Pria Asal Aceh Utara Diringkus Polres Langsa di Pinggir Jalan

LANGSA (Waspada.id): Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka kurir sabu jaringan lintas negara asal Malaysia yang membawa sabu seberat 46,6 kg di dalam mobil Toyota Reborn untuk diedarkan di wilayah Indonesia (Provinsi Aceh dan provinsi lainnya) di pinggir jalan Gp. Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (28/09/2026).
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo S.I.K didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, S.Sos, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M, dan Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika antar negara ini diungkap berawal pada awal bulan September 2026 diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah hukum Polres Langsa yang diduga diselundupkan melalui jalur laut selat Malaka ke perairan Indonesia (Aceh).
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H melaporkan detail terkait informasi yang didapat tersebut guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Selanjutnya oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama dengan Kanit 1 Opsnal Ipda Agung Nasution, S.H melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan," jelasnya.
Kemudian, tim selama dua minggu melakukan penyelidikan di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang. Lalu, Jum'at, 18 September 2026 sekira pukul 11:00 Wib didapatkan
hasil penyelidikan bahwa penyelundupan dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
Bersama tim, Kasat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap Target Operasi yang dimaksud,
selanjutnya sekira pukul 13:30 Wib bertempat di pinggir jalan Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur berhasil diamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, No Pol BK 1453 AGT yang diduga sebagai target operasi.
"Di dalam mobil tersebut di amankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MZ, 33, mahasiswa, warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang-bukti sebagaimana tersebut di atas," ungkap Kapolres lagi.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku berperan sebagai kurir/perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang bertugas untuk menjemput sabu tersebut dari Kabupaten Bireuen ke Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dengan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp60.000.000 atas suruhan dari temannya berinisial HL.
Adapun peran tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu jaringan lintas negara yaitu dari Malaysia yang selanjutnya akan di edarkan di wilayah Indonesia (Provinsi Aceh dan provinsi lainnya).
Menurut Kapolres Langsa, 44 paket besar sabu yang terbungkus dengan kemasan plastik bertuliskan Cai Yun Li
warna biru muda dengan berat keseluruhan 46,6 (empat puluh enam koma enam) kilogram.

Mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, No Pol BK 1453 AGT yang diamankan Polres Langsa membawa 46,6 kg sabu di Mapolres Langsa, Senin (28/09/2026).Waspada.id/Ist
Selain itu, turut juga diamankan 2 karung goni warna putih, 1 kain sarung warna coklat, HP, mobil merk Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, No Pol BK 1453 AGT dan 1 lembar STNK asli Mobil merk Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, No Pol BK 1453 AGT.
"Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuh Kapolres Langsa. (Id74)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda