Breaking News
Memuat breaking news...

Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 7.58 AM WIB
Bea Cukai Sita 436 Ton Garam Impor Ilegal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar modus penyelundupan garam impor ilegal yang disamarkan sebagai bahan kimia. Sebanyak 436,4 ton garam diamankan petugas dari 30 kontainer di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan kawasan berikat di Bogor.

Modus yang digunakan pelaku adalah melaporkan isi kontainer sebagai bahan kimia, sementara hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan komoditas pangan berupa garam di dalamnya.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai menemukan 211 ton garam yang dikemas dalam 15 kontainer. Dalam dokumen impor, barang tersebut dilaporkan sebagai ammonium chloride yang berasal dari India.

Nilai barang yang diamankan dalam penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp7,853 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, petugas menemukan indikasi pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclarations atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Temuan di Tanjung Perak kemudian dikembangkan oleh Bea Cukai untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman dengan modus serupa.

Pengiriman ke Bogor Juga Berisi Garam

Hasil pengembangan membawa petugas kepada pengiriman lain di Bogor pada 7 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer yang berdasarkan dokumen diklaim berisi bahan kimia penyamak kulit diperiksa oleh petugas. Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan sekitar 225,4 ton butiran putih yang diduga garam.

Dalam kontainer yang sama, petugas juga menemukan 194,9 ton beras yang disembunyikan bersama barang lainnya.

Nilai keseluruhan barang hasil penindakan di Bogor diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Bea Cukai Lakukan Pemeriksaan Fisik hingga Laboratorium

Djaka menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan memberikan informasi barang yang tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.

Untuk memastikan jenis komoditas yang diimpor, Bea Cukai tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, tetapi juga menerjunkan tim untuk melakukan pengujian laboratorium.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan dan jenis barang yang berada di dalam kontainer serta mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses impor.

Suahasil: Penyelundupan Merusak Tata Niaga Pangan

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap komoditas pangan yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menurutnya, praktik penyelundupan atau impor ilegal dapat mengganggu tata niaga pangan sekaligus memberikan dampak terhadap produsen dalam negeri.

"Diselundupkan masuk itu sebenarnya menodai suasana pangan kita Indonesia, karena produksi Indonesia sendiri," tegas Suahasil.

Penindakan terhadap garam dan beras tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi arus masuk komoditas pangan dan mencegah praktik impor yang tidak sesuai ketentuan.

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer dan 1.435 Balpres

Penindakan garam dan beras di Tanjung Perak serta Bogor merupakan bagian dari empat operasi besar impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas atau balpres.

Total nilai barang dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai Rp27,339 miliar.

Saat ini, Bea Cukai masih memproses seluruh barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan hukum.

Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap impor tidak hanya menyasar barang yang secara terbuka dinyatakan sebagai komoditas pangan, tetapi juga modus penyamaran melalui dokumen, kemasan, dan jenis barang yang dilaporkan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement