Breaking News
Memuat breaking news...

Bembeng Melawan, Tangan Kiri Kanit Reskrim Polres Sergai Terluka

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 7.07 PM WIB
Bembeng Melawan, Tangan Kiri Kanit Reskrim Polres Sergai Terluka
Heri Gunawan alias Bembeng terduga pelaku penganiayaan di Polsek Sei Rampah, Jumat (25/9).Waspada.id/Humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Heri Gunawan alias Bembeng, 48, warga Dusun VI, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, diciduk Unit Reskrim Polsek Sei Rampah, Sabtu (19/9/2026).

Bembeng diamankan terkait dugaan penganiayaan terhadap Suprayogi 60, sopir warga Jalan Karya, Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah. Saat hendak diamankan, Bembeng disebut melawan dan berusaha kabur.

Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IIpda A. J. Napitupulu, ikut mengejar hingga terjadi pergulatan. Dalam pergulatan itu, tangan kiri Kanit terluka setelah terkena seng.

Batu yang digunakan terduga pelaku untuk memukul korban. Waspada.id/Humas Polres Sergai

“Saat penangkapan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Tangan kiri saya sampai terluka terkena seng di lokasi penangkapan,” ujar Ipda Napitupulu kepada Waspada.id, Jumat (25/9/2026) di ruang Kantor Polsek Sei Rampah.

Bembeng akhirnya berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Simpang Bedagai.

Menurut Ipda .A.J. Napitupulu, saat itu Sutrisno bersama ayahnya, Suprayogi, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Kendaraan mereka berhenti karena macet. Bembeng kemudian menghampiri keduanya. Cekcok mulut terjadi dan berlanjut dengan perkelahian fisik.

Ia menjelaskan, dalam perkelahian tersebut, Bembeng disebut mengambil batu dari tanah lalu melemparkannya ke arah Suprayogi. "Batu itu mengenai mata kiri korban. Akibat kejadian tersebut, Suprayogi mengalami cedera pada mata kiri," kata Ipda A.J Napitupulu.

Suprayogi, korban penganiayaan yang mengalami kebutaan pada mata kiri.Waspada id/Humas Polres Sergai

Dalam keterangan polisi, korban disebut mengalami luka berat hingga mengalami kebutaan pada mata kiri. Menurut keterangan Kanit Reskrim, setelah kejadian, Bembeng meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadapnya.Setelah memperoleh keterangan saksi, bukti yang diperlukan serta hasil visum et repertum (VeR), petugas mendapat informasi keberadaan Bembeng. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah kemudian bergerak dan melakukan penangkapan.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Sei Rampah dalam mengamankan terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan sehingga pelaku berhasil diamankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.(bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement