Breaking News
Memuat breaking news...

Beraksi di 9 TKP, Polres Langsa Ringkus Pelaku Spesialis Curi ECU Mobil

Redaksi
Redaksi
Minggu, 4 Oktober 2026 - 7.54 PM WIB
Beraksi di 9 TKP, Polres Langsa Ringkus Pelaku Spesialis Curi ECU Mobil
Pelaku SS saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat berupa pencurian ECU mobil di 9 lokasi berbeda di wilayah Langsa, Minggu (04/09/2026).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa berhasik meringkus seorang pria berinisial SS, 39, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian Electronic Control Unit (ECU) mobil di 9 lokasi berbeda di wilayah Langsa, dan terakhir ECU mobil Daihatsu Grand Max.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, MH, Minggu (04/10/2026) mengatakan, pelaku SS merupakan pria asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diamankan polisi pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 02:00 Wib di kawasan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

"Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan terkait sejumlah laporan pencurian ECU mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa," sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya.

"Saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi atau diruncingkan serta satu kunci letter L yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Selain itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penginapan terduga pelaku di Hotel Langsa In.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, SS mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di sejumlah lokasi lainnya di Kota Langsa.

"Total, aksi pencurian tersebut terungkap mencapai sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," urai Kasat Reskrim.

Beberapa lokasi yang disebut, tambahnya, yakni di Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat; Desa Sungai Lueng dan sebuah bengkel di kawasan tersebut, Kecamatan Langsa Timur; Desa Lubuk Punti, Kecamatan Langsa Timur; serta kawasan Perumnas, Kecamatan Langsa Barat.

Sementara tiga laporan lainnya terjadi di area parkiran CV Distribusindo Bintang/Gudang Distribusindo Susu Chimory di Desa Baroh, Langsa Lama; garasi rumah di Jalan H Agus Salim, Dusun Bata, Desa Alue Beurawe; serta laundry karpet di Jalan Veteran, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata obeng ketok yang telah dimodifikasi, satu kunci letter T, jaket, tas berisi pakaian, sepatu, helm, jam tangan serta dua topi.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian ECU tersebut," imbuhnya.(Id74)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement