Berawal Rental Motor, Pria Diduga Gelapkan Scoopy Milik Anggota TNI Diciduk

BANDA ACEH (Waspada.id): Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI yang dirental selama sehari tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TF, 24, yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan tersebut.
TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.
Laporan itu dibuat ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika TF merental sepeda motor milik korban selama satu hari.
Setelah masa rental berakhir, terduga pelaku kemudian menghubungi admin tempatnya merental kendaraan untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi TF melalui WhatsApp dan meminta sepeda motor dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah diminta mengembalikan kendaraan, TF disebut tidak kunjung menyerahkan sepeda motor tersebut.
Kendaraan yang dibawa terduga pelaku merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Pelaku Diamankan Saat Berjalan Kaki
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan TF sekaligus kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa TF berada di Gampong Ateuk Pahlawan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.
Dalam interogasi awal, TF disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.
Sementara itu, keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan polisi.
Sepeda motor milik korban sendiri telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Hulwa)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda