BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam Sosialisasikan Surat Kontrol dan Rencana Pembayaran Bertahap

LUBUKPAKAM (Waspada.id): BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam menyosialisasikan penyesuaian penerbitan surat kontrol dan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB 3.0), Selasa (29/9/26).
Kegiatan tersebut diadaakan dalam diskusi bersama media dalam rangka meningkatkan publikasi dan pemahaman pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Zoni Anwar Tanjung menyampaikan bahwa penyesuaian penerbitan surat kontrol merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memperkuat alur pelayanan peserta, meningkatkan kepastian layanan, serta memastikan proses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berjalan sesuai kebutuhan medis peserta.
“Pada dasarnya, surat kontrol ini sebagai tiket agar peserta bisa melanjutkan pengobatan di FKRTL. Karena itu, penerbitannya perlu dijadwalkan secara terencana agar perawatan peserta tetap berjalan lancar hingga tuntas,” kata Zoni.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Surat Kontrol Rawat Jalan diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang paling sedikit terdiri atas diagnosa, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan. Surat tersebut berlaku untuk satu kali kunjungan kontrol dan dapat diterbitkan kembali apabila peserta masih membutuhkan kontrol lanjutan sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, tambahnya, surat kontrol pasca rawat inap digunakan apabila pasien masih memerlukan pelayanan rawat jalan setelah menyelesaikan perawatan di rumah sakit.
"Surat ini diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat peserta sebagai bagian dari upaya memastikan transisi pelayanan dari rawat inap menuju rawat jalan berlangsung dengan baik, " paparnya.
Zoni menambahkan, penyesuaian yang dilakukan antara lain penerbitan surat kontrol pada hari yang sama setelah DPJP memberikan permintaan perawatan kembali. Kemudian pasien datang dan dilayani sesuai tanggal yang tertera di surat kontrol, dan pasien dapat mengajukan perubahan tanggal kontrol bila berhalangan. Begitu juga dengan rumah sakit wajib memastikan surat kontrol tercatat di sistem sesuai pelayanan yang diberikan. Masa transisi berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2026 sebelum penerapan dan monitoring dilakukan secara lebih optimal.
“Melalui mekanisme tersebut, peserta yang telah mendapatkan keterangan atau permintaan perawatan kembali dari DPJP dapat memperoleh surat kontrol pada hari yang sama. Peserta kemudian datang kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya,” sebut Zoni.
Dari sisi peserta, lanjutnya, penerbitan surat kontrol secara elektronik diharapkan memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian jadwal pelayanan. Sehingga informasi jadwal kontrol menjadi lebih jelas, dapat dipantau melalui sistem. Sekaligus membantu mengurangi risiko antrean maupun waktu tunggu ketika peserta kembali mendapatkan pelayanan.
Selain sosialisasi surat kontrol, BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam juga memberikan edukasi terkait mekanisme pelunasan tunggakan iuran JKN melalui Program REHAB 3.0.

Program inovatif ini merupakan angin segar, sekaligus solusi konkret bagi peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran dengan rentang 4 hingga maksimal 24 bulan.
“Lewat Program REHAB 3.0, kini peserta diberikan kebebasan penuh untuk memilih periode cicilan dengan batas maksimal hingga 12 bulan dan dapat menyetorkan cicilan secara harian, mingguan, maupun bulanan yang disesuaikan dengan kondisi finansial keluarga, " tutur Zoni.
Kemudahan lainnya, minimal cicilan sangat terjangkau mulai dari Rp10.000 per transaksi melalui virtual account (VA) khusus harian.
Peserta juga bisa memanfaatkan berbagai ragam kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, atau bagi yang lebih menyukai pelayanan tatap muka, dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubukoakam secara langsung.
“Proses pendaftaran program REHAB 3.0 sangat mudah dan bisa diakses dari mana saja. Yang perlu diingat, selama masa pencicilan berlangsung, peserta tidak dapat mengakses pelayanan dan melakukan perubahan data sampai tunggakan tersebut lunas,” jelas
Zoni.
Ketua PWI Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang yang hadir pada kesempatan tersebut, turut memberikan tanggapan positif terhadap penguatan implementasi surat kontrol yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan. (Id.28)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda