Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara Serahkan Santunan JKM ke Aparatur Desa dan Pekerja Mandiri

ACEH TENGGARA (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada aparatur desa dan pekerja mandiri secara simbolis kepada para ahli waris di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Senin (28/9/2026).
Hadir saat itu, Asisten I Aceh Tenggara Muhammad Ridwan, S.Sos., M.M., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara Syarifah Mirazona, ahli waris penerima JKM serta pekerja mandiri.
Agenda silaturahmi sekaligus penyerahan santunan secara simbolis diberikan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., kepada dua ahli waris, yakni santunan Jaminan Kematian (JKM) Ahmad Syahidin yang merupakan aparatur Desa Cinta Damai dengan ahli waris Rosmaini, kepesertaan Penerima Upah (PU) sebesar Rp42.000.000, serta santunan beasiswa satu orang anak maksimal Rp66.000.000 (kelas 3 SMP).
Selanjutnya, santunan Jaminan Kematian (JKM) kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp42.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3.010.000 atas nama Lasma Br Regar dengan ahli waris Marihot, warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., mengatakan, sebagai daerah yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyadari betul bahwa perlindungan sosial bagi seluruh pekerja adalah suatu kebutuhan yang sangat penting. Terutama bagi aparatur desa yang selama ini sering kali belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
"Untuk itu, kita bersama-sama berkomitmen untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para aparatur desa. Kita berharap program ini memberikan rasa aman dan perlindungan kepada mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua," kata bupati.
“Kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang mampu meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka aparatur desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa," terang Bupati Agara.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Syarifah Mirazona, mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan tindak lanjut dari kepesertaan para aparatur desa dan pekerja mandiri yang telah mendaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami seluruh masyarakat pekerja yang ada di kantor-kantor pemerintahan bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkapnya.
Apalagi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Syarifah Mirazona juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jelasnya.
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," imbuhnya.
Selanjutnya, di sela-sela penyerahan santunan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Syarifah Mirazona dan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., berdiskusi terkait penyelesaian iuran dari aparatur desa serta penganggaran dari pemerintah daerah untuk iuran aparatur desa pada tahun 2027. (Id74)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda