Bupati Padanglawas Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA 2027

PADANGLAWAS (Waspada.id): Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padanglawas, Selasa (29/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Padanglawas pada TA 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.105.490.844.862, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.127.483.661.246,66.
Sementara itu, pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp21.992.816.384,66, yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Padanglawas, Luat Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar, S.So.I., dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan, SH.
Mengawali sambutannya, Bupati Putra Mahkota Alam menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS TA 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KUA dan PPAS tersebut disusun untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) TA 2027.

"Berpedoman kepada RKPD Kabupaten Padanglawas Tahun 2027, RKPD Kabupaten Padanglawas mengusung tema 'Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Transformasi Ekonomi, dan Tata Kelola Pemerintahan Mewujudkan Padanglawas Maju'," ujar Bupati.
Bupati berharap program yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik melalui kerja sama dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Padanglawas, DPRD, serta dukungan seluruh komponen masyarakat.
"Semoga kita senantiasa diberikan keselamatan, perlindungan dan kesehatan serta mampu dalam mengemban tugas dan pengabdian demi pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padanglawas," tutupnya.
Rapat Paripurna kemudian diskors hingga 9 Oktober 2026 mendatang.

Turut hadir Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Wakapolres Padanglawas Kompol Leo Rella Edianto Sembiring, SH, Kasi Intel Kejari Padanglawas T. Bastinta, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Sibuhuan, mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, insan pers, serta undangan lainnya. [***]















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda