Coba Kabur Bawa Sabu 4,48 Gram, IH Disergap Satresnarkoba Polresta Deliserdang

DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pria berinisial IH, 27, warga Tanjung Morawa yang berusaha melarikan diri membawa narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai adanya penguasaan narkotika di lokasi. Petugas Subnit II Unit II segera menindaklanjuti dan menemukan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, IH mencoba kabur, namun berhasil digagalkan.
Penggeledahan mendapati satu plastik klip berisi sabu berat bruto 4,48 gram yang disimpan di dalam dompet mas berwarna biru. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari pihak lain. Ia beserta barang bukti kini dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
"Kami terus mengoptimalkan pemberantasan narkotika secara profesional dan mengimbau warga tak ragu melaporkan dugaan peredaran di lingkungannya," tegasnya. Polresta berkomitmen menegakkan hukum demi mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba.(id31)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda