Data Pribadi Kliennya Dipublikasikan, PH Laporkan Pemilik Akun Fb ke Polres Humbang Hasundutan

MEDAN (Waspada.id): Tri Budi Pardosi SH, selaku penasehat hukum dari AM, melaporkan pemilik akun facebook berinisial PS ke SPKT Polres Humbang Hasundutan, Sabtu (03/10/2026).
Laporan pengaduan tersebut, mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook atas penyebaran foto atau identitas dari kliennya salah satu pomparan Raja Napasang Simanullang di media sosial yang disebarkan di akun media sosial facebook.
"Aturan hukum mengenai Penyebaran informasi data pribadi dan foto secara terang-terangan tanpa hak itu sudah diatur dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi No.27 Tahun 2022 dengan ancaman Hukuman 5 (lima) sampai dengan 9 tahun tahun penjara," ujar Tri Budi Pardosi, SH, Minggu (04/10/2026).
Sebagai penasehat hukum, tambah Tri Budi, pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut karena dapat mengakibatkan kerugian terhadap kliennya yang sedang menjalani tahapan proses hukum.
"Seharusnya proses penegakan hukum di Indonesia secara umum dijalankan melalui sistem peradilan pidana yang melibatkan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan ataupun "procedure of law" sebagai prosedur hukum atau tata cara pelaksanaan proses hukum yang berlaku, sehingga Asas praduga tak bersalah adalah asas utama dalam Kitab udang-undang hukum acara pidana," terang Tri Budi.
Tri Budi Pardosi S.H, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap mentaati proses hukum, karena pada hakikat meskipun kliennya sedang menjalani tahapan proses hukum, bukan berarti hak-hak hukumnya dihilangkan.
"Kami percaya hukum akan ditegakkan seadil-adilnya," pungkas Tri budi seraya memperlihatkan No LP/B/153/X/2026/SPKT Polres Humbang Hasundutan.(id50)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda