Breaking News
Memuat breaking news...

Delapan Perusahaan Modal Ventura Terkendala Modal, OJK Pantau Rencana Aksi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 7.44 AM WIB
Delapan Perusahaan Modal Ventura Terkendala Modal, OJK Pantau Rencana Aksi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat delapan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Keterbatasan sumber pendanaan menjadi salah satu kendala yang menghambat perusahaan dalam memenuhi persyaratan permodalan tersebut.

OJK pun terus memantau pelaksanaan rencana aksi atau action plan yang disusun perusahaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai ekuitas minimum perusahaan modal ventura telah diatur dalam regulasi khusus.

"Ketentuan ekuitas minimum perusahaan modal ventura diatur dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023," Jelas dia dalam jawaban tertulis, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (10/10).

Berdasarkan ketentuan tersebut, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp50 miliar bagi perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan modal. Sementara itu, perusahaan yang berfokus pada pembiayaan diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp25 miliar.

Pemenuhan ekuitas minimum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan modal ventura sekaligus memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Selain aspek permodalan, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta manajemen risiko. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kondisi keuangan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Meski mengungkapkan masih ada delapan perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, OJK belum merinci nama-nama perusahaan tersebut dalam jawaban tertulisnya.

Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura

Persoalan pemenuhan ketentuan dan kesehatan usaha perusahaan modal ventura juga tercermin dari keputusan OJK mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK).

Izin usaha perusahaan modal ventura tersebut dicabut setelah OJK menilai perusahaan tidak dapat disehatkan meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan berbagai langkah perbaikan.

Pencabutan izin ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah masa pengawasan khusus terhadap PT PVK berakhir, tetapi perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam status pengawasan khusus.

“PT Porto Ventura Kapital telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, PT Porto Ventura Kapital tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan kondisi tersebut, OJK mencabut izin usaha PT PVK sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

PT Porto Ventura Kapital beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement