Breaking News
Memuat breaking news...

Dewan Desak Bupati Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol Agara

Redaksi
Redaksi
Senin, 5 Oktober 2026 - 11.30 AM WIB
Dewan Desak Bupati Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol Agara
Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada.id): Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza mendesak Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan Satpol PP menertibkan iklan rokok di media luar ruang yang terpasang di sepanjang jalan utama atau jalan protokol.

Denny mengatakan, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 melarang pemasangan iklan rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di jalan utama atau jalan protokol.

"Iklan rokok di media luar ruang wajib mematuhi aturan. Tidak boleh di kawasan tanpa rokok, tidak di jalan utama atau protokol, harus sejajar bahu jalan, dilarang memotong dan melintang, serta ukurannya tidak boleh melebihi ketentuan," ujar Denny kepada Waspada.id, Minggu (4/10/2026) malam.

Ia meminta penertiban segera dilakukan. Jika ada yang melanggar, harus disegel dan diturunkan.

"Saya minta agar segera ditertibkan. Jika ada yang nekat melanggar aturan, segel dan turunkan," katanya.

Denny juga mendesak Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok di sepanjang jalan protokol. Pelanggaran ketentuan iklan media luar ruang berdasarkan Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2012 harus dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 40 peraturan yang sama.

Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar tidak melanggar aturan dengan menerbitkan izin reklame komersial rokok di jalan utama kota.

Terpisah, Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry mengatakan akan segera memerintahkan DPMPTSP untuk menelaah aturan terkait iklan media luar ruang tersebut.

"Jika terbukti ada yang melanggar, akan kita perintahkan Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar iklan rokok tersebut," kata Bupati menjawab konfirmasi Waspada.id, Minggu (4/10/2026) malam.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement