Diduga Jalankan Usaha Pialang Asuransi Tanpa Izin, OJK Selidiki 15 EntitasDiduga Jalankan Usaha Pialang Asuransi Tanpa Izin, OJK Selidiki 15 Entitas

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa mengantongi izin. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga 29 Juni 2026 OJK terus mendorong penyelesaian berbagai permasalahan di lembaga jasa keuangan (LJK) melalui mekanisme pengawasan khusus.
Saat ini, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
Selain itu, regulator juga melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. OJK turut membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.
“OJK juga melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar agen asuransi terkait dugaan menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin,” ujarnya dikutip dari liputan6.com, Rabu (8/8).
Di sisi lain, OJK memastikan kondisi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PBDP) tetap berada dalam kondisi yang stabil.
“Secara umum, kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap stabil dan terjaga,” kata Ogi.
Hingga Mei 2026, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.197,04 triliun atau meningkat 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen secara tahunan. Sementara itu, pendapatan premi industri asuransi komersial mencapai Rp139,54 triliun atau tumbuh 0,67 persen.
Berdasarkan jenis usahanya, premi asuransi jiwa meningkat 5,87 persen menjadi Rp76,79 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami penurunan 5,03 persen menjadi Rp62,76 triliun.
Ogi menambahkan, kondisi permodalan industri asuransi masih sangat kuat. Hal itu tercermin dari rasio Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa yang mencapai 481,20 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 319,12 persen. Kedua angka tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator sebesar 120 persen. (lip6)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda