Diduga Kasus KKN Uang Bantuan Bencana Alam Puluhan Miliar Mulai Terkuak di Aceh Tamiang

Peristiwa bencana alam hidrometeorologi yang menyebabkan banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung pada November 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang diduga telah dimanfaatkan sejumlah oknum yang menangani bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang, bersama sejumlah warga, untuk menggerogoti uang negara dengan cara menumbuhkembangkan budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang semakin mengakar di Bumi Muda Sedia — julukan bagi Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Sporadik Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Hukum
Berdasarkan penelusuran Waspada.id, terungkap modus operandi yang dimainkan: diduga dengan cara menerbitkan surat sporadik sebagai bukti dokumen seolah-olah kepemilikan tanah sebagai lokasi rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat bencana alam November 2025, guna mencairkan bantuan Rp15 juta per rumah/Kepala Keluarga (KK) untuk rusak ringan dan Rp30 juta per rumah/KK untuk rusak sedang.

Tanda bukti penyerahan informasi publik. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Masih berdasarkan penelusuran Waspada.id, diduga sejumlah oknum Datok Penghulu, perangkat Kampung, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) tingkat Kampung dan Kecamatan, Tim Teknis, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / BPBD Kabupaten Aceh Tamiang ikut terlibat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui, surat sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah yang sah bagi korban bencana yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen itu menjadi syarat krusial pencairan dana perbaikan rumah, guna memastikan bantuan tidak salah sasaran atau dibangun di atas lahan milik orang lain, lahan sengketa, lahan milik negara, atau lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Pembentukan Tim Administrasi dan Tim Teknis. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Hasil penelusuran Waspada.id menunjukkan sejumlah warga di berbagai Kampung dan Kecamatan mengajukan bantuan menggunakan surat sporadik yang diterbitkan oknum Datok Penghulu. Anehnya, surat sporadik tersebut diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diduga surat diterbitkan bagi warga yang tidak memiliki tanah pribadi, termasuk tanah negara milik BUMN PT KAI.
Selain itu, ditemukan modus menyusun surat sporadik seolah-olah lahan berasal dari hibah, namun tidak mencantumkan nama pemberi hibah. Parahnya, klaim hibah telah berlangsung lebih dari 40 tahun, padahal saksi yang membubuhkan tanda tangan baru berusia 30 tahun.
Masih berdasarkan informasi Waspada.id, warga membayar uang pelicin kepada oknum Datok Penghulu dengan tarif bervariasi, mulai Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000, hingga Rp2.000.000 per orang. Surat sporadik yang diterbitkan disetujui TPM, Tim Teknis, dan PPK, sehingga uang negara berhasil dicairkan.
Sebenarnya, surat sporadik harus dibuat secara lengkap administrasi di kantor Datok Penghulu dengan melampirkan: surat pernyataan bermeterai, kesaksian minimal dua saksi tetangga batas tanah, Berita Acara Kesepakatan Batas Tanah beserta peta situasi/foto sketsa, fotokopi KTP dan KK pemohon serta saksi. Jika surat lama hilang, dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Namun, penelusuran menunjukkan surat yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Tim Teknis wajib memeriksa keabsahan dokumen sebelum pencairan. Uang bantuan bersumber dari APBN melalui BNPB dan harus dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan verifikasi formal dan material wajib dilakukan untuk mencegah penyelewengan. Tujuannya: memastikan ketepatan sasaran, menghindari tumpang tindih kepemilikan dan pemalsuan data, serta melindungi Tim Teknis dan PPK dari tanggung jawab hukum. Pemeriksaan administrasi, validasi, dan pengecekan fisik di lapangan adalah prosedur wajib sebelum dana ditransfer.
Data yang wajib tercantum dalam surat sporadik meliputi: identitas lengkap pemohon, keterangan letak dan batas tanah, luas, status perolehan, serta saksi-saksi yang mengetahui asal-usul tanah. Pembuatan surat sporadik tetap harus berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Namun, di Aceh Tamiang ketentuan tersebut diabaikan.
Dibahas dan Tidak Dibahas
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, istilah surat sporadik tidak diatur. Surat sporadik merupakan ranah hukum agraria di bawah PP Nomor 24 Tahun 1997, bukan ranah kebencanaan. Jika dokumen tanah hilang, mekanismenya melapor ke polisi lalu mengajukan pengganti ke BPN, bukan dibuatkan surat sporadik oleh Datok Penghulu. Tidak ada aturan kebencanaan — termasuk Perpres maupun Permendagri — yang memberikan kewenangan kepada kepala kampung menerbitkan surat sporadik.
Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 mengatur surat pernyataan penguasaan fisik sebagai salah satu syarat administrasi, namun tetap mensyaratkan tanah tidak dalam sengketa, bukan milik orang lain, negara, atau instansi lain. Jika sertifikat hilang, warga mengurus pengganti di BPN, bukan membuat surat baru. Surat sporadik baru tidak menggantikan fungsi sertifikat yang sudah terdaftar. Namun, dugaan terjadi penyalahgunaan di mana oknum perangkat kampung menerbitkan surat tanpa verifikasi.
Jawaban dan Penjelasan BPBD Aceh Tamiang

Jawaban dan penjelasan BPBD Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Waspada.id mengajukan permohonan informasi kepada PPID Aceh Tamiang pada 8 September 2026. BPBD menjawab pada 21 September 2026:
1. Total pencairan bantuan stimulan rumah terdampak bencana sebesar Rp58.560.000.000 untuk 2.541 rumah menggunakan surat sporadik.
2. Kriteria penerima: rumah rusak/terdampak, KK tidak dikeluarkan pascabencana, serta bukti kepemilikan tanah tidak bersengketa.
3. Salinan surat sporadik diminta langsung ke perangkat kampung karena kewenangan penerbitan ada di sana.
4. Tidak dapat memastikan adanya pungutan biaya karena diterbitkan per kampung.
5. Perangkat kampung dinilai lebih memahami dasar hukum penerbitan.
6. Tim Teknis tidak berwenang memverifikasi isi surat yang sudah ditandatangani dan diketahui perangkat kampung.
Sangat Aneh

Surat Keputusan Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNPB.Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Jawaban BPBD dinilai janggal: seluruh berkas surat tersimpan di Tim Teknis/PPK, sehingga penyerahan salinan tidak harus ke perangkat kampung. Menyatakan tidak mengetahui dasar hukum penerbitan menunjukkan kelalaian. Menyatakan tidak berwenang memverifikasi dokumen yang menjadi dasar pencairan dana negara diduga merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah. WASPADA.id
Muhammad Hanafiah














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda