Diduga Terlibat Curas, Polres Madina Amankan MA di Sinunukan

PANYABUNGAN (Waspada.id): Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Demikian informasi wartawan peroleh, Kamis (24/09) di Mako Polres Mandailing Natal.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah warung milik korban berinisial ARN, yang berada di Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam dan memar, serta mengalami kerugian materiel sekitar Rp900.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Madina kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Madina selanjutnya berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.A, yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan, M.A kemudian dibawa ke Mako Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mandailing Natal melalui Satreskrim menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Madina.(id100)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda