Breaking News
Memuat breaking news...

Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan dari Transaksi Digital Asing

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 6.43 AM WIB
Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan dari Transaksi Digital Asing
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menjalankan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini diharapkan dapat memperluas sekaligus membuat pemungutan pajak atas transaksi digital melalui platform asing lebih akurat.

SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah melewati tahapan sandboxing dan masa stabilisasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah mulai memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto membenarkan sistem tersebut telah mulai dioperasikan.

"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Selasa, (29/9/2026).

Penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Ketentuan mengenai sistem tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Libatkan Bank dan Fintech

Dalam tahap awal penerapannya, SPP-TDLN telah melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Bimo menjelaskan, masih terdapat banyak platform luar negeri yang menawarkan barang maupun jasa kepada konsumen Indonesia di luar platform yang selama ini telah masuk dalam mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujarnya.

Dengan cakupan transaksi digital lintas negara yang semakin luas, pemerintah berharap SPP-TDLN dapat membantu meningkatkan akurasi pemungutan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Penerimaan Pajak Sudah Rp12 Triliun

DJP mencatat penerimaan pajak dari pemungutan yang telah berjalan saat ini berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, Bimo belum merinci berapa besar tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh setelah SPP-TDLN mulai diterapkan.

"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujar dia.

Penerapan sistem baru tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang melibatkan penyedia barang dan jasa dari luar negeri.

Baru 260 Platform Terdaftar

Di sisi lain, jumlah platform asing yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan platform yang melayani konsumen Indonesia.

Bimo menyebut sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Sementara itu, jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.

"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tuturnya.

Dengan mulai aktifnya SPP-TDLN, pemerintah kini memiliki instrumen tambahan untuk memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara, terutama dari platform asing yang konsumennya berada di Indonesia. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement