Breaking News
Memuat breaking news...

Diwarnai Aksi Bakar Ban, KAMMI Desak DPRD Sumut Batalkan Pengesahan KPID

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2026 - 5.19 PM WIB
Diwarnai Aksi Bakar Ban, KAMMI Desak DPRD Sumut Batalkan Pengesahan KPID
Massa dari KAMMI berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (7/10). Waspada. Id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) – Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara mendesak DPRD Sumut membatalkan pengesahan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029, khususnya terhadap Muhammad Yusron.

Desakan itu disampaikan dalam aksi “Seruan Aksi Jilid 2” di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/10). Aksi sempat memanas setelah mahasiswa membakar ban dan mengancam bertahan hingga malam bahkan menginap di gedung dewan apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi.

Juru Bicara Aksi, Irham Sadani Rambe, mengatakan KAMMI meminta pimpinan DPRD Sumut meninjau ulang proses seleksi dan tidak menandatangani pengesahan Muhammad Yusron sebagai anggota KPID Sumut.

“Kami mendesak pimpinan DPRD Sumut meninjau ulang seleksi dan tidak menandatangani pengesahan pemilihan anggota KPID Sumut atas nama Muhammad Yusron,” ujar Irham dalam orasinya.

KAMMI menilai proses seleksi kurang transparan serta mempertanyakan independensi dan kualifikasi calon. Karena itu, mahasiswa meminta seluruh tahapan seleksi dibuka kepada publik, termasuk dasar hukum, rekam jejak dan proses penetapan calon.

Selain itu, KAMMI meminta DPRD Sumut menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait proses seleksi secara objektif.

Tak hanya KPID, mahasiswa turut mempersoalkan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumut periode 2019-2024.

KAMMI meminta KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dan pemborosan.

Mahasiswa juga mendesak DPRD Sumut membuka penggunaan anggaran Sosper, Wasbang dan Pokir mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Mereka menilai program yang menggunakan uang negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

KAMMI bahkan meminta evaluasi terhadap pelaksanaan Sosper dan Wasbang. Kedua program itu, menurut mereka, perlu dipertimbangkan untuk dihapus apabila hanya dijadikan panggung politik.

Tuntutan Aksi

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta KPK RI dan Kejatisu mengusut dugaan praktik money politics dalam proses seleksi anggota KPID Sumut.

Massa menyebut dugaan transaksi dalam proses seleksi mencapai Rp120 juta hingga Rp300 juta. Dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan aksi dan diminta diperiksa aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Situasi sempat tegang ketika mahasiswa mendesak pimpinan DPRD Sumut keluar menemui mereka. Massa mengancam tidak meninggalkan lokasi dan akan menginap di gedung dewan jika tuntutan tidak mendapat respons.

Setelah dilakukan komunikasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diterima anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani (NasDem), Manaek Hutasoit (Golkar), dan Lambok Andreas Simamora (Hanura).

Ketiga anggota DPRD Sumut tersebut berjanji menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan KAMMI kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat jaminan tersebut, massa kemudian membubarkan diri. KAMMI menyatakan akan tetap mengawal proses seleksi KPID Sumut dan penggunaan anggaran Sosper, Wasbang serta Pokir DPRD Sumut. (Id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement