DPRD Kota Gunungsitoli Setujui Ranperda P APBD TA 2026

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Rapat Paripurna akhirnya berhasil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, ST., M.Psi, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Selain itu, Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Adhika P. Laoly, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dalam rapat tersebut, DPRD melaksanakan sejumlah agenda dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda P-APBD TA 2026. Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda P-APBD TA 2026. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.

Rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga apa yang telah disepakati ini dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Adrianus.
Dengan terlaksananya rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyelesaikan tahapan pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda P-APBD TA 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(id60)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda