DPRD Medan Revisi Perda Kemiskinan, Akurasi Data Jadi Sorotan

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perubahan regulasi itu diarahkan untuk memperkuat ketepatan sasaran program melalui pembenahan data kemiskinan.
Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Senin (5/10). Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sri Rezeki mengatakan, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan perkembangan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Penyusunan ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Menurut Sri Rezeki, penanggulangan kemiskinan merupakan urusan strategis yang membutuhkan kebijakan terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan dukungan data akurat.
Ia menyebut penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga harus mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi.
DPRD menetapkan enam tujuan perubahan Perda tersebut, yakni menyempurnakan regulasi agar adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat; meningkatkan efektivitas program secara terpadu dan berkelanjutan; serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga sosial.
Selanjutnya, perubahan Perda ditujukan untuk memastikan program bantuan tepat sasaran melalui data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala, mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Melalui perubahan regulasi ini, DPRD menargetkan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program penanggulangan kemiskinan. Akurasi data juga diharapkan semakin baik sehingga pemberian bantuan sosial lebih tepat sasaran.
“Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan, serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” kata Sri Rezeki.
Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemko Medan. Dalam jadwal DPRD, tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD dijadwalkan 12 Oktober 2026, sebelum tahapan lanjutan pembahasan dan pembentukan panitia khusus (Pansus). (Wsp.id)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda