DPRD Tapsel Setujui Perubahan APBD 2026, Bupati Dorong Percepatan Belanja

TAPSEL (Waspada.id): DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tapsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapsel, Sipirok, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat tersebut, dari 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua berupa pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Badan Anggaran DPRD Tapsel sebelumnya telah melakukan pembahasan, penyempurnaan, koreksi dan penyesuaian terhadap materi Ranperda.
Setelah laporan Banggar dan penyampaian pandangan fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan.
Ranperda tersebut akhirnya disetujui bersama untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan struktur Perubahan APBD 2026 yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,556 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,750 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp193,839 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp271,839 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp78 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp193,839 miliar. (Id45)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda