DPRK Bireuen Bahas Perubahan APBK 2026, Sesuaikan Kebutuhan Pembangunan Mendesak

BIREUEN (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen sedang membahas Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, menjelaskan pembahasan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.
"Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang mengalami perubahan dari APBK murni 2026, sekaligus menampung kegiatan pembangunan yang dinilai diperlukan dan mendesak bagi warga," ujar Juniadi.
Ia menambahkan, tahapan pembahasan telah diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, yang membacakan sambutan Bupati, menyatakan anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus pencerminan kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.

"Untuk itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien," tegasnya.
Penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) 2026, Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman penyusunan anggaran daerah.
Proses ini juga menekankan pentingnya perencanaan yang realistis, berkualitas, dan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. (id73)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda