Dua Hari Diburu, Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai Diringkus Polisi

SERGAI (Waspada.id): Dua hari diburu setelah sepeda motor warga dicuri di Alun-Alun Pemkab Sergai, MY alias Y, 30, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah. Pelaku ditangkap di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan STNK asli sepeda motor korban, pakaian yang digunakan saat beraksi serta sparepart atau onderdil bodi sepeda motor yang telah dilepas.
Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Sei Rampah dengan nomor LP/B/141/IX/2026.
Kemudian, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, melakukan penyelidikan. Polisi mengarah kepada MY alias Y. Tim Opsnal kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di Desa Kampung Pon.
"Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengamankan pelaku curanmor. Saat ini proses hukum terhadap pelaku utama masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengembangan,” ujar Bringin Jaya saat ditemui Waspada.id di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026) sore.
Menurut AKP Bringin Jaya, pencurian terjadi Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Korban Rivaldo Calvin Siagian, 22, warga Dusun IV Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 4860 XAP untuk berolahraga.

Sepeda motor Honda Revo BK 4860 XAP yang belum ditemukan.Waspada.id/Ist
Korban pada saat itu memarkirkan sepeda motornya di areal alun-alun. Saat sedang jogging, korban melihat kendaraannya dibawa kabur orang tak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik temannya. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Usai ditangkap, dan diperiksa, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjual tanpa cover bodi kepada Beni melalui perantara bernama Panbers.
"Saat ini pelaku dan barang bukti cover bodi sepeda motor yang telah dilepas dan berada di rumah pelaku diamankan di Polsek Sei Rampah," imbuhnya.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Panbers dan Beni yang disebut dalam pemeriksaan sebagai perantara dan penadah.
MY dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (bs)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda