Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Pembunuh di Desa Tanjung Mangedar Diciduk Polsek Kualuh Ledong

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 11.54 AM WIB
Dua Pembunuh di Desa Tanjung Mangedar Diciduk Polsek Kualuh Ledong
Dua pelaku pembunuh warga Desa Tanjung Mangedar diboyong ke Polsek Kualuh Ledong bersama barang bukti. (Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Dua pelaku pembunuh di Desa Tanjung Mangedar diciduk unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong.

Korban pembunuhan adalah seorang pria berinisial HD, 49, warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (29/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga akhirnya meninggal dunia.

Dua pria terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA, 22, dan EP, 16. Dalam kejadian tersebut, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sementara EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Petugas berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat diduga hendak melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut.

Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan anggota Pos Pol Kampung Mesjid. EP kemudian berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Dari hasil pemeriksaan, EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp898.000.

Korban pembunuhan ditemukan di parit bekoan di Desa Tanjung Mangedar. (Ist)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., Kamis (1/10/26) menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak Kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur. Polri hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, humanis, serta bertanggung jawab. Apabila Sobat Polri membutuhkan layanan Kepolisian, silakan hubungi Call Center 110. (id.48)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement