Dugaan Langgar UU, AMNB Serahkan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati ke DPRD Madina

PANYABUNGAN (Waspada.id): Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi menyerahkan surat usulan kajian dan evaluasi pemberhentian Bupati serta Wakil Bupati Mandailing Natal kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Madina, Kamis (24/9/2026). Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 itu mendesak dewan menggunakan hak pengawasan konstitusional, termasuk membentuk Panitia Angket guna menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
AMNB memaparkan sejumlah temuan yang dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: pertama, pemerintahan terjebak kegiatan seremonial yang menyerap anggaran tanpa hasil nyata, diduga melanggar Pasal 67 huruf f; kedua, dugaan maladministrasi di Pasar Baru Panyabungan berupa perubahan struktur fisik tanpa Perda sah, penyesuaian tarif retribusi sepihak, hingga masalah alokasi listrik pedagang, diduga melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e; ketiga, kegagalan menekan kemiskinan dan lambannya pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga pertambangan ilegal merajalela serta menggerus potensi pendapatan daerah.
Koordinator Umum AMNB Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos., didampingi Sekretaris Seri Aidah, S.Pd., dan Koordinator Bidang Hukum Nelvin Roganda Hutagaol, S.H., menegaskan aliansi tidak memvonis bersalah, melainkan mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui Panitia Angket sesuai Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014. "Langkah ini demi menjaga asas pemerintahan yang baik dan kepentingan seluruh warga Mandailing Natal," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Syail Lubis menyatakan akan meneruskan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah sebelum disampaikan kepada Bupati.
"Waalaikum salam warahmatullahi wa barokatuh, Baik, udak saya teruskan ke Sekda sebelum ke Bapak Bupati," tulis Plt. Kadis Kominfo Madina, Syail Lubis.(id100)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda