Dugaan Penyimpangan Sosper, Wasbang Dan Pokir Dilapor Ke Kejatisu

MEDAN (Waspada.id): Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (23/9).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu pada 23 September 2026 pukul 11.25 WIB dengan nomor surat 033/PH/D/KU-e/PW2/KAMMI/IX/2026.
Dalam laporannya, KAMMI meminta Kejatisu menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan dua oknum anggota DPRD Sumut.
Pemeriksaan diminta mencakup masa jabatan masing-masing, termasuk periode 2019–2024 dan periode 2024 hingga laporan disampaikan, sepanjang terdapat penggunaan atau pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan Sosper, Wasbang maupun Pokir.
Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya meminta Kejatisu tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi mencocokkannya dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup besaran anggaran, pelaksana kegiatan, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, mengatakan APBD merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.
KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada Kejatisu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” pungkas Irham. (Wsp.id)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda