Dugaan Penyimpangan Tanah Wakaf di Abdya, Kanwil Kemenag Aceh Turun Tangan


BLANGPIDIE (Waspada.id): Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh akan memfasilitasi mediasi terkait laporan dugaan penyimpangan fungsi tanah wakaf di Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Di tengah langkah tersebut, rencana rapat pleno Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Abdya untuk membahas persoalan yang sama justru belum terealisasi hingga Sabtu (10/10).
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Langkah Kanwil Kemenag Aceh ini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik pengelolaan tanah wakaf seluas 8.425,5 meter persegi tersebut. Sebelumnya, BWI Abdya telah menjadwalkan rapat pleno untuk membahas laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf yang disampaikan Yayasan Pendidikan Tahfiz Quran (YPTQ) Baitul Qurra.
Namun, hingga Sabtu (10/10), pleno yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 lalu itu belum terlaksana. Ketua BWI Abdya, Tgk. Muhammad Yasin Yusuf, juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan maupun kepastian pelaksanaan rapat tersebut.
Dalam pemberitaan Waspada.id pada 10 September 2026 lalu, BWI Abdya disebut akan menggelar rapat pleno untuk membahas laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf yang disampaikan YPTQ Baitul Qurra.
Saat itu, Yasin mengatakan BWI telah meminta laporan perkembangan pengelolaan tanah wakaf kepada pihak nazhir atau pengelola wakaf. “BWI sudah meminta laporan progres pengelolaan tanah wakaf. Setelah laporan diterima, BWI akan membahasnya dalam rapat pleno,” demikian pernyataan Yasin waktu itu.
BWI Abdya kemudian mengundang seluruh pengurus untuk menghadiri rapat pada Kamis, 17 September 2026, pukul 08.30 WIB, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya. Agenda utamanya membahas laporan YPTQ Baitul Qurra mengenai pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Sebelumnya, melalui surat Nomor 10/BWI-ABDYA/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, BWI Abdya meminta pihak YPTQ Baitul Qurra menyampaikan laporan kemajuan pengelolaan tanah wakaf.
Yayasan tersebut kemudian menyampaikan laporan melalui surat Nomor 010/YPTQ BQ-ABDYS/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, yang diterima wakif Indra Sukma pada 8 September 2026 melalui BWI.
Dalam laporan itu, pihak yayasan menyebut telah melakukan sejumlah kegiatan di atas tanah wakaf, antara lain pembersihan dan pembentukan lahan, pembuatan badan jalan, pembangunan pagar, penanaman pohon, serta pembangunan balai pengajian yang disebut telah selesai dan digunakan untuk kegiatan yayasan.
YPTQ Baitul Qurra juga menyampaikan rencana pembangunan Rumah Tahfidz serta rumah guru atau ustaz dan ustazah pada 2027.
Laporan tersebut semestinya menjadi salah satu bahan evaluasi BWI dalam menilai perkembangan pengelolaan tanah wakaf dan kesesuaiannya dengan tujuan ikrar wakaf.
Akan tetapi, belum terlaksananya pleno sesuai jadwal yang diumumkan menyisakan pertanyaan mengenai kelanjutan evaluasi tersebut.
Hingga Sabtu (10/10), belum diperoleh penjelasan mengenai alasan rapat belum terlaksana, apakah telah dijadwalkan ulang, maupun kapan keputusan BWI mengenai persoalan itu akan dibahas. Upaya konfirmasi kepada Ketua BWI Abdya, Tgk. Muhammad Yasin Yusuf, juga belum memperoleh keterangan.
Di tengah belum adanya kepastian pleno BWI Abdya, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh mengambil langkah memfasilitasi pertemuan para pihak. Rencana tersebut tertuang dalam surat Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Nomor B-1931/Kw.01/BA.03.2/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, perihal Tindak Lanjut Laporan Wakif atas Dugaan Penyimpangan Fungsi Wakaf.
Surat yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., itu mengundang enam pihak untuk menghadiri pertemuan di Banda Aceh. Masing-masing adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Abdya, Ketua BWI Perwakilan Abdya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Blangpidie, nazhir wakaf Yayasan YPTQ Baitul Qurra, serta Indra Sukma selaku wakif atau pihak yang mewakafkan tanah.
Mediasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan Indra Sukma, S.H., tertanggal 18 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Surat tersebut belum menguraikan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan fungsi wakaf maupun kesimpulan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan.
Karena itu, pertemuan mendatang menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan, mengklarifikasi persoalan yang dipersoalkan, serta mencari penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mediasi yang dijadwalkan Kanwil Kemenag Aceh pada 21 Oktober mendatang diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas persoalan, mendengarkan keterangan seluruh pihak, dan menentukan tindak lanjut yang terukur. (id82)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda