Scroll Untuk Membaca

Berita

Dugaan Suap Proyek Disdiksu, Mantan Dir Reskrimsus Poldasu Diperiksa KPK Di Gedung BPKP Sumut

Dugaan Suap Proyek Disdiksu, Mantan Dir Reskrimsus Poldasu Diperiksa KPK Di Gedung BPKP Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andri Setyawan di gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, Kamis (23/1) kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut, salah satunya dana bantuan sekolah (BOS) senilai Rp176 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Suap Proyek Disdiksu, Mantan Dir Reskrimsus Poldasu Diperiksa KPK Di Gedung BPKP Sumut

IKLAN

Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi terkait pemeriksaan itu. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, kemarin, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia beralasan belum mendapat laporan.

Mantan Dir Krimsus Poldasu Kombes Andri Setiawan dikonfirmasi, juga enggan menjawab wartawan terkait pemeriksaannya. Beberapa wartawan menghubungi via WhatsApp belum dibalas.

Berdasarkan informasi, Kombes Andri Setyawan diperiksa penyidik KPK terkait penangkapan Kompol Ramli Sembiring (mantan Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus) serta dua anggotanya, Bayu dan Ipda BS oleh Paminal Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Selain Kombes Andri, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Kanit IV Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Kompol Sisworo. Hal ini diketahui dari informasi beredar di Polda Sumut. Tetapi belum ada penjelasan resmi terkait pemeriksaan Kompol Sisworo.

Sebelumnya terkait kasus itu, Kadis Pendidikan Sumut turut diperiksa KPK dan penggeledahan ruangan Disdik. Informasi di Polda Sumut yang beredar, dugaan suap ini melibatkan oknum pejabat tinggi di Polda Sumut yang hingga kini masih terus diusut KPK.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE