Ekoba: Kerusakan Hutan Aceh Tamiang Harus Dilihat Dari Pesisir Hingga Hulu

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Yayasan Ekosistem dan Budaya Nusantara (Ekoba) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melihat persoalan pembukaan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Temuan pembukaan sekitar 110 hektare hutan produksi berekosistem mangrove di Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, menjadi peringatan serius bahwa tekanan terhadap kawasan hutan di Aceh Tamiang membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh, mulai dari wilayah pesisir hingga kawasan hulu.
Demikian Ketua Ekoba, Andi Nur Muhammad, dalam keterangan resminya diterima Rabu (30/9/2026). Menurutnya, kasus Pusung Kapal menunjukkan adanya perubahan tutupan kawasan mangrove dalam skala besar.
Karena itu, Ekoba mendorong agar pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kawasan, luas kerusakan, riwayat perubahan tutupan lahan, pihak yang menguasai atau memanfaatkan kawasan, serta proses perizinan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Andi Nur Muhammad mengatakan, bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas pembukaan lahan pada satu lokasi. “110 hektare bukan sekadar angka, di balik angka tersebut ada ekosistem mangrove yang hilang, fungsi perlindungan pesisir yang terganggu, habitat satwa yang tertekan, dan masyarakat yang dalam jangka panjang dapat menanggung dampaknya. Karena itu, kasus ini harus dilihat sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan bentang alam Aceh Tamiang,” sebut Andi.
Ekoba juga mencermati bahwa tekanan terhadap tutupan hutan tidak hanya terjadi di kawasan pesisir. Dalam Policy Brief Perlindungan TNGL di Desa Tenggulun 2026, Ekoba mendokumentasikan lima lokasi yang dalam dokumen sumber dinyatakan berada di kawasan TNGL dengan estimasi total bukaan sekitar 102 hektare.
Investigasi lapangan pada periode 26 Februari–7 Maret 2026 mencatat 15 koordinat foto GPS. Tutupan lahan pada lokasi tersebut didominasi kelapa sawit, kakao dan hortikultura.
Namun, Ekoba menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi hasil dokumentasi lapangan yang masih perlu diverifikasi bersama data resmi pengelola kawasan.
Demikian pula, identitas pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta hubungan sebab-akibat antara pembukaan lahan dengan banjir maupun konflik satwa masih membutuhkan penyelidikan dan kajian teknis lebih lanjut.
Menurut Andi, kehati-hatian dalam menyampaikan data penting agar upaya perlindungan lingkungan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Kita harus membedakan antara fakta lapangan, indikasi, keterangan masyarakat dan kesimpulan hukum. Tetapi kehati-hatian itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pembukaan kawasan terus berlangsung,” ujarnya.
Di samping itu, Ekoba menilai ekosistem mangrove harus dipandang sebagai bagian penting dari sistem perlindungan kawasan pesisir Aceh Tamiang. "Kerusakan mangrove tidak hanya berarti hilangnya vegetasi, perubahan tutupan dapat berpengaruh terhadap habitat satwa, fungsi ekologis pesisir, tata air dan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir,"ungkapnya.
Karena itu, setiap perubahan kawasan mangrove dalam skala besar perlu diperiksa berdasarkan data dan status kawasan yang resmi. Ekoba mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum, pengelola kawasan, pemerintah desa dan masyarakat membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi perubahan tutupan hutan sejak dini.
Andi mengutarakan, dalam Policy Brief Ekoba, pendekatan yang disarankan mencakup verifikasi, penegakan hukum, pemantauan berkala, penandaan batas kawasan, pelaporan masyarakat, pemulihan serta mitigasi konflik satwa.
Ekoba juga mengusulkan pemantauan perubahan tutupan kawasan menggunakan citra secara berkala, disertai pemeriksaan lapangan ketika ditemukan perubahan baru.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan sering kali menjadi pihak pertama yang melihat adanya pembukaan lahan. Mereka harus memiliki saluran pelaporan yang aman, identitasnya dilindungi, laporannya diverifikasi dan mendapatkan umpan balik,” kata Andi sembari meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama instansi terkait melakukan pemetaan dan audit kondisi kawasan hutan secara lebih menyeluruh.
Andi menjelaskan, setidaknya terdapat lima langkah yang perlu dilakukan yakni, memverifikasi luas dan status kawasan yang telah dibuka, menghentikan perluasan pembukaan kawasan yang terbukti melanggar ketentuan, menelusuri penguasaan lahan dan pihak yang memperoleh manfaat berdasarkan bukti, menyusun rencana pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan, membangun sistem pemantauan dan pelaporan masyarakat dari pesisir hingga hulu.
Untuk kawasan TNGL Desa Tenggulun, Ekoba sebelumnya telah mengusulkan rencana kerja 90 hari yang mencakup verifikasi lima lokasi, sosialisasi batas kawasan, pelatihan 10 agen pelapor komunitas, pengujian mekanisme SP4N-LAPOR, pendalaman penguasaan lahan dan penyusunan rencana pemulihan.
Ekoba menilai kasus Pusung Kapal harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hutan Aceh Tamiang. “Jangan tunggu hutan habis baru kita bertindak. Pemerintah memiliki kewenangan, aparat memiliki kewenangan penegakan hukum, masyarakat memiliki pengetahuan lapangan, dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu pemantauan. Semua kekuatan ini harus dihubungkan dalam satu sistem,” ujar Andi.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan hutan tidak boleh dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat. “Kita harus membedakan antara masyarakat yang membutuhkan penghidupan dengan aktor yang mungkin mendapatkan keuntungan dari pembukaan kawasan. Perlindungan hutan harus berjalan bersamaan dengan penyediaan pilihan penghidupan yang sesuai dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pintanya.
Ekoba berharap kasus Pusung Kapal menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melihat kondisi hutan Aceh Tamiang secara lebih utuh. Dari hulu hingga pesisir, hutan Aceh Tamiang merupakan satu kesatuan bentang alam yang saling berhubungan,ketika satu bagian rusak, dampaknya tidak selalu berhenti di lokasi tempat pembukaan terjadi.
"Dalam hal ini Ekoba menyerukan, hentikan perluasan kerusakan, verifikasi berdasarkan data, tegakkan hukum berdasarkan bukti, dan pulihkan kawasan yang telah rusak,"harap Andi.
Seperti diketahui, Yayasan Ekosistem dan Budaya Nusantara (Ekoba) merupakan organisasi yang bergerak dalam isu lingkungan, perlindungan ekosistem, penguatan masyarakat dan pemantauan kawasan di Aceh Tamiang.(Id76)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda