Empat Pelaku Judi Online di Abdya Dieksekusi Cambuk


BLANGPIDIE (Waspada.id): Empat terpidana kasus judi online, menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10).
Eksekusi tersebut, merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, terhadap perkara maisir.
Keempat terpidana masing-masing, Muhammad Yunan (58), warga Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee; Murliadi (43), warga Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Darkutni (55) dan Riyan Andika (38), warga Durian Rampak, Kecamatan Susoh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah SH MH, mengatakan, keempat terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat. “Eksekusi hari ini terhadap empat terpidana. Dua merupakan perkara putusan 2025 dan dua lainnya putusan 2026,” kata Badrunsyah, di sela pelaksanaan eksekusi.
Dari empat terpidana, Muhammad Yunan menjalani sembilan kali cambukan dari vonis 10 kali setelah dikurangi masa penahanan. Sementara Murliadi, Darkutni dan Riyan Andika masing-masing menjalani 12 kali cambukan.
Badrunsyah menegaskan, pelaksanaan hukuman tersebut, tidak hanya menjadi konsekuensi hukum bagi terpidana, tetapi juga peringatan bagi masyarakat, agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian, termasuk judi online yang kini semakin mudah diakses. “Ini menjadi pengingat bagi kita semua, untuk menjauhi perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Mudah-mudahan hukuman ini memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat memperkuat ketahanan diri dan keluarga, terhadap praktik perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial, maupun ekonomi. “Indonesia adalah negara hukum dan Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Mari kita membentengi diri dan keluarga dari judi online,” pungkasnya.(id82)






















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda