Gadjah Puteh Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Banjir Aceh Tamiang

KUALASIMPANG (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Desakan tersebut disampaikan Gadjah Puteh, Rabu (23/9), menyikapi pemberitaan Waspada.id berjudul “Diduga Kasus KKN Uang Bantuan Bencana Alam Puluhan Miliar Mulai Terkuak di Aceh Tamiang” yang terbit pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, ungkap Sayed, adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang, termasuk dugaan persoalan penerbitan surat sporadik sebagai salah satu dokumen pendukung pencairan bantuan.
Lebih lanjut Sayed menegaskan, juga dilaporkan berdasarkan jawaban BPBD Aceh Tamiang bahwa telah dicairkan bantuan stimulan rumah terdampak bencana sebesar Rp58,56 miliar untuk 2.541 rumah, dengan penggunaan surat sporadik sebagai dokumen yang disebut dalam proses tersebut.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai pemberitaan atau polemik di ruang publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional. Jika benar terdapat penyimpangan, manipulasi dokumen, pungutan, atau pencairan bantuan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ada proses hukum dan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” tegas Sayed.
Menurut Sayed, dana bantuan bencana merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Karena itu, proses verifikasi penerima, kelengkapan dokumen, pencairan, hingga penggunaan bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang tertimpa musibah justru menjadi korban untuk kedua kalinya karena bantuan yang seharusnya mereka terima diduga disalahgunakan oleh oknum,” tegasnya.
Gadjah Puteh juga meminta APH tidak hanya memeriksa pihak di tingkat kampung, tetapi menelusuri seluruh rantai proses pencairan, mulai dari pengusulan penerima, penerbitan dan verifikasi dokumen, pemeriksaan kondisi rumah, persetujuan administrasi, hingga pencairan dana.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Periksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mencairkan harus terang,” ujar Sayed.
Ia menambahkan bahwa Gadjah Puteh tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun berdasarkan pemberitaan tersebut. Namun, besarnya nilai dana yang disebut dalam pemberitaan dan adanya dugaan persoalan administrasi membuat informasi tersebut layak diverifikasi melalui proses penegakan hukum yang transparan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk mengabaikan informasi yang patut didalami. Justru proses hukum yang objektif diperlukan untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
Gadjah Puteh juga meminta agar dokumen dan data terkait program bantuan tersebut diamankan dan diaudit, termasuk daftar penerima, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, surat sporadik, berita acara verifikasi, hasil pemeriksaan lapangan, serta bukti pencairan.
“Kalau seluruh proses memang sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sayed.
Gadjah Puteh berharap penanganan dugaan tersebut dilakukan secara independen, transparan, profesional dan tanpa intervensi, sehingga masyarakat Aceh Tamiang memperoleh kepastian mengenai ke mana dan bagaimana dana bantuan bencana yang bersumber dari uang negara disalurkan.
“Bantuan bencana bukan ruang untuk mencari keuntungan. Itu adalah hak masyarakat yang sedang membutuhkan. Karena itu, kami meminta APH jangan menunggu isu ini semakin melebar. Segera telusuri, audit, dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” pungkas Sayed.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., ketika Waspada.id meminta tanggapannya terkait kasus ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9), menyatakan belum ada tanggapan terkait kasus ini. (Id93)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda