Breaking News
Memuat breaking news...

Gara-gara Dilarang Foto, Pria Ngaku Wartawan Diduga Aniaya Pedagang di Medan Selayang

Redaksi
Redaksi
Minggu, 27 September 2026 - 7.37 AM WIB
Gara-gara Dilarang Foto, Pria Ngaku Wartawan Diduga Aniaya Pedagang di Medan Selayang
Tersangka TS, oknum mengaku wartawan yang diduga menganiaya ibu rumahtangga di Jl. Setia Budi Ringroad Kecamatan Medan Selayang, diamankan di Polsek Medan Sunggal.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Seorang pedagang bernama Murniati Magdalena Marpaung ,49, warga Bunut Barat Lk. II, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diduga menjadi korban penganiayaan di tempat usahanya di Jl. Ringroad Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.

Peristiwa sadis itu terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, korban sedang berada di tempat usahanya. Tak lama kemudian, seorang laki-laki yang tidak dikenali datang mengendarai beca motor dan memarkirkannya di samping tempat usaha korban.

Pria tersebut mulai memfoto-foto dan merekam video tempat usaha korban menggunakan handphone. Merasa heran, korban lalu menghampiri dan bertanya, “Kenapa difoto-foto?”

Bukannya menjawab, pria itu disebut menghidupkan betor sambil berkata, “Suka-suka aku lah.” Setelah itu, ia melakukan penganiayaan dengan cara menghidupan mesin beca bermotor dan menabrak korban hingga korban terseret-seret di bawah kolong beca bermotor tersebut sejauh beberapa meter dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, Murniati mengalami luka pada badan, kaki kiri terkilir, dan kepala terasa sakit. Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sus Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak ke lapangan. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 22.10 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jl. Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Tim gabungan lalu mengamankan pria yang diduga pelaku berinisial TS, 32, warga Jl. Anyelir Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor Supra X 125, satu baju merek Nike warna biru, dan satu KTP.

Pelaku yang selalu mengaku-ngaku sebagai wartawan dalam setiap postingan di akun medsosnya itu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani aparat kepolisian.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement