Hasil Pilkampong Lae Ikan Disahkan, Kades Terpilih Dilantik 26 Oktober

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Disahkan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, sesuai surat Sekda, Nomor: 100/481/SR/2026, 22 September 2026, Kepala Kampong/Desa Lae Ikan terpilih akan dilantik, 26 Oktober 2026 mendatang.
Kendati terbitnya surat itu dinilai tidak berdasar, seperti dinyatakan Jaimansyah, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Herianto Solin, kepala desa terpilih hasil Pilkampong Serentak 34 desa se-KotaSubulussalam, 1 September lalu dijadwalkan dilantik, 26 Oktober 2026 bulan depan.
"Insya Allah akan diproses 33 desa, satu desa belum melaksanakan Pilkampong," pesan WA Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM (foto) dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Dikatakan, Pilkampong di Desa Bawan, Kecamatan Sultan Daulat belum terjadwal karena belum ada kesepakatan di tingkat desa.
Diketahui, Pilkampong Desa Bawan ditunda karena Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) menjadi Bakal Calon Kepala Desa, lalu Pemko surati Pemprov Aceh, 26 Agustus minta petunjuk terkait hal itu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh telah menyurati Pemko Subulussalam, Nomor: 400.10.2/608, 2 September, menjawab surat itu, Pilkampong pun belum digelar.
Sementara merespon surat Sekda Subulussalam, penggugat hasil Pilkampong Lae Ikan, Herianto Solin melalui kuasa hukumnya, Jaimansyah, SH, MH, menyesalkan.
Pasalnya, pihaknya telah menyurati Panitia Pilkampong Tingkat Kota, surat Nomor 9/SD/KHJ/IX/2026, 4 September 2026, mempersoalkan 41 warga, semula masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diminta persoalan tersebut perlu diperiksa, karena perubahan DPS ke DPT seharusnya memiliki dasar administrasi yang dapat dijelaskan.

"Apakah meninggal dunia, pindah domisili, kesalahan administrasi, tak memenuhi syarat usia atau sebab lain, mestinya dijelaskan," kata Herianto.
Diuraikan, berubah jumlah DPT dari 199 per 27 Agustus menjadi 201 dan per 29 Agustus menjadi 223, lalu pada hari H Pemungutan Suara, 1 September, 201 DPT.
"Kita pertanyakan, siapa yang menetapkan DPT berubah-ubah itu, kapan, apa dasarnya, siapa yang hadir, menandatangani dan apakah seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara," tanya Herianto.
Keberatan lain, Petugas Pencatat Pemilih (P2P) terlibat dalam proses finalisasi DPT, padahal peran P2P menyangkut proses pendataan dan penyusunan DPS, DPTb dan DPT, sehingga P2P perlu diperiksa.
Penetapan DPT oleh sebagian anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) juga dipersoalkan.
"Ketua dan beberapa anggota P2K tidak menandatangani DPT karena masih dipersoalkan," kata Herianto, minta semua hal yang dipersoalkan atau keberatan pihaknya diperiksa melalui dokumen kelembagaan, seperti berita acara rapat, daftar hadir, mekanisme pengambilan keputusan dan penetapan DPT.
Tidak dijawab detail hal-hal yang menjadi keberatan pihaknya, Herianto minta ditangguhkan pengesahan hasil Pilkampong, periksa objek yang diperkarakan dan tunda pelantikan calon kepala desa terpilih jika perkara itu telah berada dalam kewenangan pihak terkait, sampai keberatan diperiksa dan diselesaikan.
Apabila hasil pemeriksaan terbukti terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi dikeluarkan dari DPT, lalu keadaan itu mempengaruhi hasil, Herianto minta dilakukan pemulihan sesuai kewenangan hukum, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika diperlukan.
Jika ditemukan bukti awal adanya kesengajaan memanipulasi, memalsukan, mengubah atau menghilangkan data pemilih untuk menguntungkan/merugikan calon tertentu, Herianto minta diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dengan selisih suara 16 suara dan adanya keberatan 41 warga, semula masuk DPS dan akhirnya tidak masuk DPT, disebut transparansi terhadap dokumen dan proses pemeriksaan menjadi penting demi memberi kepastian kepada seluruh pihak, baik calon, panitia maupun masyarakat Kampong Lae Ikan.
Terkait hal ini, Sekda Subulussalam, Asrul Assani, SE, M.Si, dikonfirmasi melaui WA-nya, belum direspon.
Diketahui, selain Desa Lae Ikan, dua desa persoalkan hasil Pilkampong ke DPMK, yakni Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat dan Tualang, Kecamatan Rundeng. (id130)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda