Breaking News
Memuat breaking news...

Hentikan PETI, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Bangun Ekonomi Lewat Tiga Program Daerah

Redaksi
Redaksi
Minggu, 27 September 2026 - 6.41 PM WIB
Hentikan PETI, Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Bangun Ekonomi Lewat Tiga Program Daerah
Bupati Tapsel bersama perwakilan Kementerian ESDM melakukan sosialisasi hentikan PETI dan menawarkan solusi di Kantor Camat Angkola Selatan. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEL (Waspada.id): Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengajak para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) menghentikan kegiatan mereka. Sebab, kegiatan tersebut merusak lingkungan karena menggunakan merkuri (bahan kimia berbahaya) dalam aktivitas kesehariannya.

Karena itu, Bupati Tapsel mengajak masyarakat PETI membangun ekonomi melalui tiga program daerah, yakni pengembangan jagung, ayam petelur, dan menggalakkan program seribu kolam.

Hal itu disampaikan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin yang digelar di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Angkola Selatan, yakni Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang, dan Desa Sihuik-huik. Sosialisasi menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Pemerintah Daerah, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Gus Irawan menekankan bahwa persoalan kegiatan penambangan tanpa izin tidak semata-mata harus dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh sumber penghidupan yang aman, legal, dan berkelanjutan, khususnya masyarakat yang terdampak bencana maupun warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan bahwa pemberian izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur dan memberikan hak pemanfaatan sumber daya alam.

Menurutnya, izin bukan hanya memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi sekaligus menimbulkan kewajiban, termasuk menjaga lingkungan, melakukan reklamasi, dan melaksanakan kewajiban pascatambang.

Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan yang memiliki izin harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, lingkungan, dan ketentuan lainnya.

“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” jelasnya. (Id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement