Breaking News
Memuat breaking news...

Herbin Sinaga Kecewa Kornauli Sinaga Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Pengancaman

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 6.46 PM WIB
Herbin Sinaga Kecewa Kornauli Sinaga Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Pengancaman
HERBIN Sinaga ikuti persidangan perkara. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SAMOSIR (Waspada.id): Herbin Sinaga mengaku kecewa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang bersidang di Pangururan menjatuhkan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga dalam perkara dugaan pengancaman terhadap dirinya, Kamis (8/10).

Kekecewaan tersebut disampaikan Herbin setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan perkara tersebut sejak awal hingga pembacaan putusan.

Herbin mengatakan, dirinya merupakan pihak yang secara resmi melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Samosir hingga perkara berlanjut ke proses persidangan.

“Saya sangat kecewa dan merasa rasa keadilan belum terpenuhi atas putusan bebas tersebut. Sebagai korban, saya telah melaporkan secara resmi ke Polres Samosir dan mengikuti proses persidangan dari awal sampai putusan,” ujar Herbin.

Menurut Herbin, dugaan pengancaman yang dilaporkannya terjadi ketika dirinya mengaku mendapat ancaman menggunakan botol dan lemparan batu yang mengenai kakinya. Ia juga mengaku mendapat makian disertai ucapan, “Kumatikan kau.”

Meski kecewa terhadap putusan tersebut, Herbin menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim sebagai lembaga peradilan.

“Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan,” katanya.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (8/10/2026), Majelis Hakim PN Balige menyatakan terdakwa Kornauli Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Putusan bebas tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menilai tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan pengancaman terhadap Herbin Sinaga.

Atas putusan tersebut, Herbin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (id103)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement